Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro

Cindy Getah Trisna June, Unti Ludigdo, Lilik Purwanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna kepatuhan dari sudut pandang wajib pajak kelompok usaha mikro. Penelitan ini hadir dengan paradigma baru yaitu paradigma non positif dengan paradigma fenomenologi pendekatan transendental. Tiga makna kepatuhan yang dapat disimpulkan dari pengalaman informan yaitu yang pertama patuh diartikan sebagai pelaksanaan kewajiban. Kepatuhan pajak artinya setiap yang terutang pajak wajib membayarkan serta melaporkan pajaknya untuk memenuhi kewajibannya. Kedua, makna kepatuhan diartikan sebagai kemauan wajib pajak yang mau bayar setiap bulan. Penemuan makna patuh yang kedua ini ternyata setelah diteliti lebih dalam, kesimpulan dari informan mengatakan tidak peduli benar atau salah yang penting sudah mau bayar setiap bulan sudah tergolong patuh. Ketiga, berkebalikan dengan kesimpulan makna patuh yang kedua, makna patuh yang ketiga adalah seorang wajib pajak dikatakan patuh jika nominal yang dibayarkan sesuai serta pelaksanaannya juga tepat waktu.

 

Kata kunci: makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental

 

DOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2810


Keywords


makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Indexing by

 

width="150"

Garuda - Garba Rujukan Digital

 

Index of /public/site/images/septi

Index Copernicus International (ICI)

 Tools:

 

Turnitin

crossref

Mendeley

 

Supported By:

 

Universitas Merdeka Malang

 


JURNAL AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN

Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Merdeka Malang

Mailing Address:

Jalan Terusan Raya Dieng 62-64 Malang
East Java, Indonesia
Phone: 085855234000
Email: akuntansi.pajak@unmer.ac.id


 

Copyright ©2021 University of Merdeka Malang Powered by Open Journal Systems.