PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Korporasi sebagai subyek tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Untuk mempertanggungjawabkankorporasi dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dapat digunakan doktrin vicariousliability.Sistem sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi dalam tindak pidana perlindungankonsumen hanya pidana denda sebagai pidana tunggal. Sebaiknya sistem sanksi terhadap korporasi dalamtindak pidana perlindungan konsumen ini bersifat kumulatif yang menganut double track system.
Keywords
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Perlindungan Konsumen, Sistem Pemidanaan
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1106
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |