Efektifitas peraturan daerah tentang perlindungan anak dalam memberikan perlindungan kepada anak

Murjani Murjani, Suwardi Sagama

Abstract


The law on child protection has been established since 2002 and was amended twice in 2014 and 2016. Local governments based on their authority to establish regional regulations on child protection such as that carried out by Samarinda City and Kutai Kartanegara District. The spirit of regional regulations is to strengthen the regulations that have been formed above by adjusting local wisdom. However, the child protection agency, the Center for Integrated Services for the Protection of Women and Children (P2TP2A), Samarinda City and Kutai Kartanegara Regencyin handling cases using laws rather than regional regulations. P2TP2A reports directly to the Women’s and Child Protection Unit (PPA) at the nearest Police station, so that the subject of law enforcement is carried out by the Police based on the provisions of the law not the enforcement of local regulations by the civil service police unit. The factor is that sanctions in the law are higher than the regulations, there are no special units such as the Protection of Women and Children (PPA) in the Pamong Praja police unit (Satpol PP) and personnel who do not have certificates handling child cases.

How to cite item: Murjani, M., & Sagama, S. (2020). Efektifitas peraturan daerah tentang perlindungan anak dalam memberikan perlindungan kepada anak. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 102-110. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.3437


Keywords


Regional regulations; Law Enforcement; Child Protection.

Full Text:

PDF

References


Al Atok, A. Rosyid. 2015. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang. Setara Press.

Anggoro, S. (2019). Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 77-86. doi:10.26905/idjch.v10i1.2871.

Dewi, Ari Atu. & Anak Agung Istr. Dasar Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Dalam Memberikan Standar Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Udayana Master Law Journal . Vol. 4 2015, no, 3 : 610-622 hlm 618.

Hamidi, Azim, Paradigma Baru Pembentukan dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik dan Perda Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18 Juli 2011 : 336 – 363.

Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.

HR, Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers.

Huda, Nurul. KekerasanTerhadapAnak dan Masalah Sosial yang Kronis. PenaJustisia. Volume VII No. 14, tahun 2008.

Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta. FH UII Press.

Mertokusumo, Sudikno. 2008. Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Muhammad. Aspek Perlindungan Anak Tindak Kekerasan (Bullying) Terhadap Siswa Korban Kekerasan di Sekolah (Studi Kasus di SMK Kabupaten Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 9 No. 3 2009.

Paramastri, Ira., dkk. Early Prevention Toward Sexial Abuse on Children. Jurnal Psikologi. Volume 37, No. 1, Juni 2010 : 1 – 12.

Raharjo, Sartjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Rahayu, D. (2019). Pembangunan Hukum Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Daerah. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 1-8. doi:10.26905/idjch.v10i1.3181.

Sagama, Suwardi. AnalisisKonsepKeadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam Vol XV, No. 1 Juni 2016 20 – 41. DOI: http://dx.doi.org/10.21093/mj.v15i1.590.

Sagama, Suwardi. Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pengasuhan Anak yang Tinggal Di Rumah Tahanan. Jurnal Kertha Patrika. Volume 38, No. 3 2016 : 227 – 238.

Sakman. Studi Tentang Anak Jalanan (Tinjauan Implementasi Perda Kota Makasar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makasar). Volume XI Nomor 2, Oktober 2016.

Tuliah, Sabda. Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga. Ejournal Sosiati-Sosiologi. 2018, 6 (2): 1-17.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).




DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.3437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
jurnalcakrawalahukum@unmer.ac.id
Phone (0341) 580161
See the source imageFaks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.