PERSPEKTIF HISTORIS DAN PERBANDINGAN PENGATURAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Ketut Meta

Abstract


In this life, a human cannot be apart from nature. Thus, since years ago, human beings have arranged their lives with nature. In Indonesia, custom society has treated nature well. In their lives, human beings must always keep the harmony and balance between human and nature. In foreign countries, it had already existed in Hamurabi era, namely a rule about home. In this case, a man building a house must be careful, so if the house came down, it did not punch anyone. Formally, totally, comprehensively, an environment law for the first time was arranged in principal law of living space in 1982; exactly law No 4 year 1982. It was the first formal law source in modern environment law in Indonesia. Then it was known that living space law year 1982 needed to be perfected. Thus, on September 19, 1997 government made law No 23 year 1997. Relating to it, the new law also had the same fate, after it was in effect more or less 12 years. This law was also replaced with another new law, namely law No 32 year 2009 about protection and management of living space. It is put into effect in Indonesia until now.

Bahwa di dalam kehidupannya manusia tidak bisa lepas dari alam, oleh karenanya sudah sejak dahulu, manusia mengatur kehidupannya dengan alam. Di Indonesia masyarakat adat telah memperlakukan alam dengan baik, hal ini terbukti, dalam kehidupannya manusia harus selalu memelihara keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara manusia dengan alam, di luar negeri bahkan sudah ada pada zaman Hamurabi, yaitu peraturan tentang rumah. Dalam hal ini, orang membangun rumah harus hati hati, agar kalau roboh tidak menimpa orang lain.Secara formal, utuh, menyeluruh hukum lingkungan untuk pertama kalinya diatur dalam undang undang pokok lingkunganhidup tahun 1982. Dengan dikeluarkannya undang undang pokok pengelolalan lingkungan hidup, yaitu Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982. UULH Tahun 1982 merupakan sumber hukum formal yang pertama dalam kontek hukum lingkungan modern di Indonesia. Di dalam perjalanannya, UULH Tahun 1982 perlu disempurnakan. Untuk itu pada tanggal 19 September 1997 Pemerintah mengundangkan UU Nomor 23 Tahun 1997. Sehubungan dengan hal di atas, UU yang baru ini, juga mengalami nasib yang sama, setelah berlaku kurang lebih 12 Tahun UU ini juga digantikan dengan UU yang baru, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sampai sekarang di Indonesia masih berlaku UUPPLH ini.


Keywords


Lingkungan Hidup, Perspektif Historis, Perbandingan Sistem Hukum Indonesia

Full Text:

pdf


DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.686

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
jurnalcakrawalahukum@unmer.ac.id
Phone (0341) 580161
See the source imageFaks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.