Sistem Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal ( PPH ) Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web Pada PT. KEvin Bakeri Suksesselalu
Abstract
Perhitungan Pajak Penghasilan 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, atau jasa. Penelitian dengan judul “ Sistem Informasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web pada PT. Kevin Bakeri Suksesselalu”, memliki rumusan masalah bagaimana pembangunan sistem perhitungan berbasis web. Tujuan penelitian untuk membangun sistem informasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan wawancara, observasi di perusahaan. Landasan teori mengetahui tentang pengertian pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan tenaga ahli serta cara perhitungan pemotongan pajak pasal 21. Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa sistem perhitungan pajak pasal 21 berbasis web dapat memudahkan perhitungan pajak untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga ahli.
Kata kunci : pajak, pph pasal 21, tenaga ahli, pegawai tetap dan tidak tetap
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2833
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexing by
Index Copernicus International (ICI)
Tools:
Supported By:
JURNAL AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Merdeka Malang
Jalan Terusan Raya Dieng 62-64 Malang
East Java, Indonesia
Phone: 085855234000
Email: [email protected]
Copyright ©2021 University of Merdeka Malang Powered by Open Journal Systems.