[1]
W. R. Ananta and K. Laila, “Tinjauan Yuridis terhadap Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Norma Agama Kristen Protestan”, Bhirawa Law J, vol. 2, no. 2, pp. 130–135, Nov. 2021.