[1]
Sabrina, N. 2016. KONSTRUKSI PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA LAKI-LAKI ATAS PERBUATAN MENELANTARKAN PEREMPUAN DAN ANAK DI LUAR KAWIN. Jurnal Cakrawala Hukum. 7, 1 (Jun. 2016), 39–47. DOI:https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1792.