[1]
Handoko, W.S. 2020. Akibat hukum bagi kreditur setelah perjanjian perkawinan dibuat dan telah disahkan. Jurnal Cakrawala Hukum. 11, 3 (Dec. 2020), 351–358. DOI:https://doi.org/10.26905/idjch.v11i3.5717.