[1]
D. A. Ramadhani, A. L. Ibrahim, and R. Dirkareshza, “Ratio legis kewajiban untuk menjaga dan menghormati norma agama berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan”, J. Cakrawala Huk., vol. 12, no. 2, pp. 159–167, Sep. 2021.