Model Peningkatan Kualitas Ruang Publik yang Inklusif Dalam Mendukung Perekonomian Daerah
Abstract
Peningkatan aksesibilitas ruang publik bagi kelompok masyarakat difabel merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi semua penduduk. Dalam kajian ini, peningkatan aksesibilitas ruang publik bagi kelompok masyarakat difabel adalah salah satu kebijakan yang bersifat mandatori, terutama mengacu pada 4 (empat) peraturan perundang-undangan, yaitu: (i) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; (ii) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Dididk Penyandang Disabilitas; (iii) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; dan (iv) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26905/jrei.v5i1.13179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal of Regional Economics Indonesia has been indexing:
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
Journal of Regional Economics Indonesia has been tools:
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() Journal of Regional Economics Indonesia Faculty of Economics & Business, University of Merdeka Malang MAILING ADDRESS
|