Peranan Hakim Pengawasan dan Pengamat dalam Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat di Masa Covid-19
Abstract
Supervisory judges and observers judges are appointed for two years Specifically to supervise and observe inmates while Serving their sentences in correctional institutions as the implementation of the judge's decision, regarding the behavior of inmates and officers towards the inmates. The granting of parole during the Covid-19 is regulated in the regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. 10 of 2020 concerning the Conditions of granting assimilation and integration rights for Convicts and children in the context of preventing and overcoming the spread of covid-19. The legal research used is empirical legal research, means data obtained from Supervisory judges and observers as the first Source through field research, which was carried out by observation. Supervisory judges and observers have no role in the parole process. Policies the implementation of parole during covid-19, Supervisory judges and observers make visits to the class 11 B detention Center to inform the inmates who are eligible to get parole during Covid-19. In carrying out their duties, they cannot work optimally, there are many shortcomings that occur in Various ways that hinder the work
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, D. L. (2019). Criminal Law Policy in Handling Digital Asset-Based Money Laundering in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform, 1(1), 129–176. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i1.35543
Alhumami, K. (2018). Peranan Hakim Pengawas Dan Pengamat Untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan Pada Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 45. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.45-66
Amalia, V., & Khusairi, H. (2021). Hukum Sebagai Kontrol Sosial. Istishab: Journal of Islamic Law, 2(2). https://doi.org/10.22141/2224-0721.16.4.2020.208486
Arief, N,B. (2001). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti.
Arief, N,B. (2001). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media
Asnatuti, A., & Ibrahim, I. (2019). Peran Penasehat Hukum Dalam Membantu Tersangka Pada Penyidikan Guna Terciptanya Proses Hukum Yang Adil. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 66. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.157
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka. Jakarta
Diab, A. L. (2014). Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare. Al -”Adl, 7(2).
Eleanora, F. N. (2012). Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tersangka. Lex Jurnalica, 9(3). https://www.neliti.com/publications/17995/bantuan-hukum-dan-perlindungan-hak-asasi-manusia-bagi-tersangka
Iswariyani, N. M. G., Sujana, I. N., & Sudibya, D. G. (2021). Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat Dalam Pembinaan Narapidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(1), 68–73. https://doi.org/10.34012/jihap.v4i1.2059
Jufri, E. A. (2017). Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta. Jurnal Hukum Adil, Vol.8(1), 1–26.
Ketaren, B. P., Syahrin, A., Hamdan, M., & Ablisar, M. (2021). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Faktor yang Meringankan Hukuman dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Abdi Ilmu, 14(2), 338–351. https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/4130
Martadinata, M. R., Satria, M. A., & Ahmadi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Terpidana Anak, Serta Bentuk Pelanggaran Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum, 2(1).
Muladi. (1990). Hakekat Terorisme, and Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi. "Proyeksi Hukum Pi-dana Materiel Indonesia di Masa Da-tang." Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Uni-versitas Diponegoro
Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Poernomo, B. (1998). Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta buku. Yog-yakarta
Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pi-dana Penjara Diindonesia. cet pertama. Bandung: Reflika Aditama.
Putra, I. B. S. (2018). Sosial Control : Sifat Dan Sanksi Sebagai Sarana Kontrol Sosial. Vyavahara Duta, 13(1), 27–32. https://doi.org/10.25078/vd.v13i1.529
Rahardjo, S. (1983). Hukum Dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni
Rosalina, M., & Handary, W. (2020). Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat Dalam Melakukan Pengawasan Atas Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Bagi Pelaku Tindak Pidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai). Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(1).
Saribu, Y., Sumbu, T., & Elias, R. F. (2018). Tinjauan Konstitusional Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 Tentang Persamaan Kedudukan di Depan Hukum Pada Proses Penangkapan Bagi Seseorang Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Lex Administratum, 6(1).
Sihombing, E. N. A. M. (2013). Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.83
Taufiq, A. I. (2016). Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Yogyakarta bagi Narapidana Penjara di Lapas Wirogunan dan Lapas Narkotika. Supremasi Hukum, 5(2).
Tongkat, T. (2012). Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dan Makna Filosofisnya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Pendidikan, 41(3), 400.
Tutrianto, R. (2018). Munculnya Wilayah Kejahatan Di Perkotaan (Studi Pada Kota Pekanbaru). Indonesian Journal of Criminology, 14(1), 267428.
Waluyo. B. (1991). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Sinar Grafika, Jakar-ta
Wisnubroto, A. (1997). Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian). Universitas Atma Jaya Yogya-karta.
Wulandari, S. (2012). Efektivitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9(2), 131–142.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 Ten-tang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 ( BAB III) Tentang Pem-berian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Selain Tindak Pidana Terorisme, Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Ke-jahatan Terhadap Keamanan Negara Dan Kejahatan Hak Asasi Manusia Yang Berat, Serta Kejahatan Transna-sional Terorganisasi, Warga Negara Asing.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1984 ten-tang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 ten-tang petunjuk pelaksanan tugas hakim Pengawas Dan Pengamat.
DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v3i1.7926
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 MLJ Merdeka Law Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
MLJ Merdeka Law Journal Postgraduate - University of Merdeka Malang Postgraduate Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
MLJ Merdeka Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |