Kebijakan Formulatif Pengaturan Perampasan Aset yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi
Abstract
This study aims to formulate policies for regulating asset forfeiture from corruption crimes in ius constitutum or positive law in Indonesia and formulate policies for regulating asset forfeiture from corruption crimes in ius constituendum or future law in Indonesia. The method used in this study is normative legal research method. The results show that the formulative policy of asset forfeiture in positive law in Indonesia is still regulated in general and broadly in the Criminal Code, Law No. 20 of 2001 jo. Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption and Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering. In addition, it is also regulated in PERJA Number: 013/A/JA/06/2014 concerning Asset Recovery, PERJA Number: PER-027/ A/JA/10/2014 concerning Guidelines for Asset Recovery and PERJA Number: 7 of 2020 concerning the Second Amendment to the Regulation of the Attorney General Number: Per-027/A/JA/10/ 2014 concerning Guidelines for Asset Recovery
DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v3i2.9215
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amboro, Y. P., & Fandias, F. (2014). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Journal of Judicial Review, 16(1). http://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/140
Arief, B.N. (2006). Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Per-sada
Arief, B.N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
Arief, B.N. (2010). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pi-dana Penjara. Yogyakarta: Genta
Atmasasmita, R. (2007). Kebijakan Hukum Kerjasama Di Bidang Ekstradisi Dalam Era Globalisasi: Kemungkinan Peru-bahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi. Maka-lah dalam Seminar sehari bertema: Perlunya Perubahan UU Nomor 1 ta-hun 1979 tentang Ekstradisi. Diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI: tanggal 27 Nopember 2007
Auliya, N. H., & Setiyono, S. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. MLJ Merdeka Law Journal, 2(2), 72–86. https://www.jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/article/view/7159
Bayuaji, R. (2019). Hukum Pidana Korupsi Prinsip Hukum Perampasan Aset Koruptor Dalam Prespektif Tindak Pi-dana Pencucian Uang. Jakarta: LaksBang Justitia.
Busro, A. (2011). Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengembalian Keuangan dan/atau Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Maupun Atas Dasar Kerugian Keperdataan, (Univer-sitas Diponegoro, 2011).
Christensen, M. J. (2021). Legal Mobilization and the Internationalization of Anticorruption Enforcement. Laws, 10(4), 89. https://doi.org/10.3390/laws10040089
Everett, J., Neu, D., & Rahaman, A. S. (2007). Accounting and the global fight against corruption. Accounting, Organizations and Society, 32(6), 513–542. https://doi.org/10.1016/j.aos.2006.07.002
Greenberg, T. S., Samuel, L. M., Grant, W., & Gray, L. (2009). Stolen Aset Recovery A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture.
Iskandar, E. (2008). Prinsip Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Disertasi Pascasar-jana Universitas Airlangga
Muladi. (1991). Proyeksi Hukum Pidana Ma-teriil Indonesia Pada Masa Depan, Pida-to Pengukuhan Guru Besar (Sema-rang: Universitas Diponegoro)
Prakasa, S. U. W., Babussalam, B., & Supriyo, A. (2020). Transnational Corruption and Its Impact on Indonesian Jurisdiction. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 499(Icolgas), 43–53. https://doi.org/10.2991/assehr.k.201209.266
Rahayu, L. S., Musa, D. A. R., & Mahira, D. F. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagai Transnational Crime Di Era Globalisasi Dengan Indonesia , Singapura, Dan Philipina. Jurnal Hukum POSITUM, 6(1), 18–40.
Riski, M. F., Setiyono, S., & Suratman, T. (2021). Upaya Jaksa Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Malang). MLJ Merdeka Law Journal, 2(2), 118–134.
Suhartoyo. (2009). Argumen Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi dan Tindak Pi-dana Pencucian Uang. Depok: Ra-jagrafindo Persada.
Suprabowo, A.A. (2016). Perampasan dan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pi-dana Korupsi Dalam Sistem Hukum Indonesia Sebagai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korupsi. Tesis: Universitas Pasundan
Susetyo, H. (2022). Korupsi Sebagai Kejahatan dalam Hukum Islam. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 5(2), 240–260. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/article/download/13466/7178
Webb, P. (2005). The united nations convention against corruption. Journal of International Economic Law, 8(1), 191–229. https://doi.org/10.1093/jielaw/jgi009
Wibawa, I. (2018). Cyber Money Laundering (Salah satu bentuk White Collar Crime abad 21). YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(2), 240. https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i2.3238
Yani, F., & Darmayanti, E. (2021). Peranan Teknologi Informasi Terhadap Perkembangan Hukum Di Indonesia the Role of Information Technology on Legal Development in Indonesia. Jurnal Lex Justitia, 3(1), 36–51.
Yanto, O. Y., Samiyono, S., Walangitan, S., & Rachmayanthy, R. (2020). Mengoptimalkan Peran Perguruan Tinggi Dalam Mengurangi Prilaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 70. https://doi.org/10.54629/jli.v17i1.535
Zebua, F. R. P., Jauhari, I., & Siregar, T. (2008). Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Mercatoria, 1(2).
Zhu, J. (2021). Out of china’s reach: Globalized corruption fugitives. China Journal, 86(1), 90–113. https://doi.org/10.1086/713813
Undang Undang Republik Indonesia No-mor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang Undang Republik Indonesia No-mor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Un-dang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia No-mor 31 Tahun 1999 Tentang Pember-antasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia No-mor 20 Tahun 2001 Tentang Peru-bahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberanta-san Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia No-mor 17 Tahun 2003 Tentang Keu-angan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No-mor 16 Tahun 2004 tentang Ke-jaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia No-mor 8 Tahun 2010 Tentang Pencega-han Dan Pemberantasan Tindak Pi-dana Pencucian Uang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Ta-hun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pe-nanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Keputusan Jaksa Agung Republik Indone-sia Nomor: KEP– 089/J.A/8/1988 Tentang Penyelesaian Barang Rampa-san;
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/B.02/1993 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor SE 03/B/B.518/1988 Tentang Penyelesaian Barang Rampasan
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-020/A/J.A/04/2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Denda dan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pi-dana Korupsi
DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v3i2.9215
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 MLJ Merdeka Law Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
MLJ Merdeka Law Journal Postgraduate - University of Merdeka Malang Postgraduate Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
MLJ Merdeka Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |