Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna kepatuhan dari sudut pandang wajib pajak kelompok usaha mikro. Penelitan ini hadir dengan paradigma baru yaitu paradigma non positif dengan paradigma fenomenologi pendekatan transendental. Tiga makna kepatuhan yang dapat disimpulkan dari pengalaman informan yaitu yang pertama patuh diartikan sebagai pelaksanaan kewajiban. Kepatuhan pajak artinya setiap yang terutang pajak wajib membayarkan serta melaporkan pajaknya untuk memenuhi kewajibannya. Kedua, makna kepatuhan diartikan sebagai kemauan wajib pajak yang mau bayar setiap bulan. Penemuan makna patuh yang kedua ini ternyata setelah diteliti lebih dalam, kesimpulan dari informan mengatakan tidak peduli benar atau salah yang penting sudah mau bayar setiap bulan sudah tergolong patuh. Ketiga, berkebalikan dengan kesimpulan makna patuh yang kedua, makna patuh yang ketiga adalah seorang wajib pajak dikatakan patuh jika nominal yang dibayarkan sesuai serta pelaksanaannya juga tepat waktu.
Kata kunci: makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2810
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexing by
Index Copernicus International (ICI)
Tools:
Supported By:
JURNAL AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Merdeka Malang
Jalan Terusan Raya Dieng 62-64 Malang
East Java, Indonesia
Phone: 085855234000
Email: [email protected]
Copyright ©2021 University of Merdeka Malang Powered by Open Journal Systems.