Penegakan Hukum bagi Pelaku dan Perlindungan Hukum bagi Korban Terkait Sekstorsi dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Abstract
In Indonesia, cases of sextortion often occur. Sextortion is the abuse of power to obtain personal gain in the form of sexual activity by coercing the victim so that the victim will experience negative impacts on health or mental health and the victim is also threatened not to report this to the authorities. Both the Sexual Violence Crime Law (hereinafter referred to as the "TPKS Law") sextortion and the Corruption Crime Law (hereinafter referred to as the "Tipikor Law") specific provisions governing sextortion still do not clearly regulate this sextortion. In the Corruption Law there are regulations regarding gratification, but this is different from sextortion. The method used is the normative juridical method, library legal research is carried out by looking at secondary data or library materials, and examining theories and cases originating from secondary legal sources. Victims of sextortion crimes need to be protected in order to fulfill victims' rights and the TPKS Law explains the protection of victims of sextortion or other sexual harassment. Victims of acts of sexual harassment have the right to receive compensation (hereinafter referred to as "Restitution") and have the right to fulfill the victim's rights, which are the state's obligation to fulfill based on the victim's condition. The rules regarding the crime of sextortion must be immediately regulated in the Corruption Law, this is so that it does not have a worse impact on society and the state.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bayusuta, B. B., & Suwanto, Y. (2022). Analisis Yuridis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Souvereignty, 1(1).
Efendi, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Deepublish
Febriani, E. V., & Wibowo, A. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Oleh Komnas Perempuan Terhadap Korban Kejahatan Sekstorsi Di Dunia Maya. Jurnal Hukum Adigama, 5(1).
Hartanti, E. (2012). Tindak Pidana Korupsi-Edisi Kedua. sinar grafika.
Indraguna, K. P. H., & Hasibuan, K. (2020). Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi. Tras Mediacom.
Juhaeni, J. (2021). Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Konstituen, 3.
Khrisnawati, E. N. (2022). TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENYELEWENGAN KEKUASAAN OLEH PEJABAT NEGARA. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 12(2). https://doi.org/10.37303/magister.v12i2.20
Kresna, E. (2022). Pelayanan Seksual sebagai Modus Baru Gratifikasi Pejabat Publik. Deviance Jurnal kriminologi, 6(1).
Kubbe, I. (2022). Norms, Gender, And Corruptio. Edward Elgar.
Lihu, S. (2022). KAJIAN HUKUM PENGATURAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI. LEX ADMINISTRATUM, 10(4).
Martha, A. E., & Hastuti, D. (2013). Gender dan Korupsi (Pengaruh Kesetaraan Gender DPRD dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Yogyakarta). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(4)
Pandor, P., Damang, M., & Syukur, R. (2023). KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS (RELASI AKU DAN LIYAN ARMADA RIYANTO). Jurnal Filsafat Indonesia, 6(1).
Patiro, Y. M. I. (2021). Direksi Pejabat Pemerintahan Dan Tindak Pidana Korupsi. Kini Media.
Prakoso, T. S. M. (2014). Pemenuhan Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Dan Unsur Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pada Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 238/Pid. B/2009/Pn. Kray Jo. Nomor 373/Pid. B 2010/Pt Smg Jo. Nomor: 167k/Pid. Sus/2011 Di Pengadilan Negeri Karanganyar). Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 3(1).
Putri, A. H. (2021). LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA. JURNAL HUKUM PELITA, 2(2), 1. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.893
Renggong, R. (2016). Hukum Pidana Khusus:Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Kencana.
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan.
Rizkyta, A. P., & Ningsih, B. R. (2022). PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Esensi Hukum, 4(2).
Soekanto, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Press.
Suhendar. (2015). Konsep Kerugian Keuangan Negara. Setara Press
Syafira, N., & Effendi, E. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menerima Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Riau University).
Syauket, A., Saimima, I. D. S., Simarmata, R. P., Aidy, W. R., Zainab, N., Prayitno, R. B., & Cabui, C. E. (2022). Sextortion (Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan). Jurnal Kajian Ilmiah, 22(3).
DOI: https://doi.org/10.26905/blj.v4i2.11127
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Bhirawa Law Journal Faculty of Law - University of Merdeka Malang Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
Bhirawa Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |