Peran Polres Malang Kota dalam Menanggulangi Pengeroyokan Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate terhadap Warga Kecamatan Sukun
Abstract
The police's duty is to maintain the stability of community security as the first line of defense in handling conflicts that occur in the surrounding environment. The case that occurred in Malang City was the assault by a silat martial arts school (Persaudaraan Setia Hati Terate) on residents of Sukun district, which often harmed the community, resulting in victims and material losses. Based on this, the author will analyze the triggering factors of the assault and how the efforts of the police to handle the assault to prevent the conflict from spreading, as well as the obstacles faced by the police in handling the assault and law enforcement for violent criminal acts. The research method used is empirical, employing juridical and sociological approaches. Data collection is based on interviews with the Malang City Police Force, namely the Criminal Investigation Body (Badan Reserse Kriminal or Bareskrim), and documentation. The interview results show that the efforts made by the Police in handling this assault involve preventive, repressive, and preemptive measures. The Bareskrim of Malang City, when an assault occurs, takes a repressive stance by arresting the perpetrators to deter them and prevent members of the silat martial arts school, especially Persaudaraan Setia Hati Terate, from engaging in harmful activities.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anugerah Prasetya, G., Yarni, M., & Eriton, M. (2022). Studi Komparatif Kewenangan Presiden Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1). https://doi.org/10.22437/limbago.v2i1.17700
Hidayatullah, T. (2023). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERKUMPULAN PENCAK SILAT CINGKRIG SERBAGUNA MELALUI PROGRAM PELATIHAN PENCAK SILAT. Jurnal Kommunity Online, 2(2). https://doi.org/10.15408/jko.v2i2.28282
Irianto, S. (2017). METODE PENELITIAN KUALITATIF DALAM METODOLOGI PENELITIAN ILMU HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1339
Juwahyudhi, I. W. (2013). WEWENANG KEPOLISIAN MENGADAKAN TINDAKAN LAIN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2(3). https://doi.org/10.24843/jmhu.2013.v02.i03.p03
Karya Gita, D. A., & Purnawan, A. (2018). Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Ilegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Negara Indonesia). Jurnal Daulat Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2561
KURNIANTO, T. A. (2021). Peran Kepolisian dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Selama Penerapan Kebijakan PSBB. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(1). https://doi.org/10.35879/jik.v15i1.291
Putri, N. A., Kurniaty, Y., Krisnan, J., & Basri, B. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum Polres Kota Magelang. Borobudur Law Review, 2(2). https://doi.org/10.31603/burrev.3890
Retnowati, P. (2018). Agama, Konflik dan Integrasi Sosial Refleksi Kehidupan Beragama di Indonesia: Belajar dari Komunitas Situbondo Membangun Integrasi Pasca Konflik. SANGKéP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 1(1). https://doi.org/10.20414/sangkep.v1i1.603
Sari, T. Y., & Noorrizki, R. D. (2023). Perilaku Pengeroyokan Saat Unjuk Rasa: Ditinjau dari Contagion Theory pada Kerumunan (Crowd). Flourishing Journal, 2(7). https://doi.org/10.17977/um070v2i72022p
Sukarnita, P. H., & Surata, I. N. (2021). PERANAN PROFESI DAN PENGAMANAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG. Kertha Widya, 8(1). https://doi.org/10.37637/kw.v8i1.638
Wijayanto, D. E. (2013). TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK. Jurnal Independent, 1(1). https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.10
Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara, & Muhammad Yudha Novandre. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN LUKA TUMPULPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN LUKA TUMPUL. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1(3). https://doi.org/10.55606/inovasi.v1i3.130
Zairudin, A. (2022). KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI POLITIK BERDASAR UU NO 2 TAHUN 2011. HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 20(2). https://doi.org/10.56444/hdm.v20i2.3587
DOI: https://doi.org/10.26905/blj.v4i2.11374
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Bhirawa Law Journal Faculty of Law - University of Merdeka Malang Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
Bhirawa Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |