Analisis Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembantu (Medeplichtige) Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Authors

  • Yunus Achmad Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Gorontalo
  • Yusrianto Kadir Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Gorontalo
  • Marten Bunga Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Gorontalo

Keywords:

Keywords: Crime, Perpetrator, Co-Perpetrator, Sanctions

Abstract

Money laundering is rampant throughout the world. Most of the perpetrators are criminal groups or mafia whose criminal acts are organized in such a way that they become a legal business. The perpetrators carry out these activities in order to disguise the proceeds of wealth derived from criminal acts so that they cannot be traced by law enforcement. The phenomenon of organized crime has affected economic stability in many countries. The development of criminal law shows that perpetrators of criminal acts are not always individuals or certain groups of people. In the event of a criminal act, it is possible that there are perpetrators who help or assist, namely those who deliberately provide assistance when the crime is committed or those who deliberately provide the opportunity, means or information to commit the crime. The method used is normative juridical with a statutory approach, namely the statute approach, which is carried out by examining laws and regulations related to legal issues related to the problems to be studied. The mistakes and criminal liability of the assisting perpetrators in the Money Laundering Crime Act are important aspects in law enforcement which aims to ensnare all parties involved in the crime of money laundering. The application of criminal sanctions against perpetrators in money laundering crimes must be proportional and in accordance with the level of involvement and role of the co-perpetrator in the crime.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrullah, M. A. (2004). Tindak Pidana Pencucian Uang : Money Laundering (First edit). Bayumedia Publishing. Jakarta.

----------------------. (2018). Perkembangan Kejahatan Korporasi; Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum (cet. 1). Prenadamedia. Jakarta.

Anwar, Y., & Adang. (2010). Kriminologi (Cet. 1). Bandung : Refika Aditama.

Hamzah, A. (n.d.). Asas-asas hukum pidana. Jakarta Rineka Cipta.

Leden Marpaung, S. (2005). Asas - Teori - Praktek Hukum Pidana. Sinar Grafika. Bandung.

Mardjono Reksodiputro. (1997). Kemajuan Pembangunan Ekonomi Dan Kejahatan. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Moeljatno. (2000). Asas Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Siahaan. (2002). Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan : Mengurai UU No.15 Tahun 2002 Dengan Perubahan UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (cet. 2.). Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Siahaan. (2002). Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan : Mengurai UU No.15 Tahun 2002 Dengan Perubahan UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (cet. 2.). Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Sutan Remy Sjahdeini. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme (cet. 1). Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Tb. Irman. (2007). Praktik pencucian uang dalam teori dan fakta (Cet 1). MQS Publishing : Bandung.

Sutan Remy Sjahdeini. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme (cet. 1). Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Artikel Jurnal

Abdulgani, R. K. (2023). Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Litigasi, 24(1), 64–84. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.7129

Andriawan, D. (2006). Pengaturan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) di Beberapa Negara. Jurnal Hukum PRIORIS, 1(1), 47–65. https://doi.org/10.25105/prio.v1i1.312

Arief, E. (2016). Relevansi Hukum Pidana Internasionaldalam Menganalisis Kasus Perdagangan Manusiakhususnyawanita Dan Anak-Anak, Sebagai Salah Satu Jenis Kejahatan Transnasional. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(1), 89–97.

Barus, R. (2016). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Jurnal Lex Crimen, V(7), 117–124.

Chandra, Y. I., & Okta, S. (2016). Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 1(2), 153–169. http://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/1727

Cumbrandika, C. (2024). Pencucian Uang dalam Era Globalisasi Tantangan dan Penanganannya di Indonesia. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 02(01), 41–46.

Dewi, E. (2013). Proses Pencucian Uang dan Penyelesaiannya. Prosiding Seminar Hasil-Hasil Penelitian Lembaga Penelitian Universitas Lampung, 48(September), 341–350. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Dhina Megayati. (2023). Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan. Unizar Law Review, 6(1), 165–174. https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.38

Fidelis Kevin dan Hudi Yusuf. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Multiple Journal of Global and Multidisciplinary, 2(10), 3427–3443. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1434

Firdausi, F., & Lestari, A. W. (2016). Eksistensi ‘White Collar Crime’ Di Indonesia : Kajian Kriminologi Menemukan Upaya Preventif. Reformasi, 6(1), 85–97.

Fitriah, R., & Yusuf, H. (2024). Implikasi Hukum Internasional Terhadap Penanganan Tindakk Pidana Pencucian Uang di Indonesia. JIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia, 1(9), 5340–5356.

Geno, A. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 2(1), 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v2i1.5223

Huda, M. N. (2013). Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Globalisasi Hukum. Jurnal Supremasi Hukum, 2(2).

Indrawan, A. (2012). Implementasi Prinsip Know Your Customer Dalam Mencegah Money Laundering di Industri Perbankan. Jurnal Manajemen Bisnis Dan Kewirausahaan, 1(2), 1–8.

Iswari, F. (2022). Tindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia. Sumbang 12 Journal, 1(01), 1–22.

Labada, Ma. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pembantuan Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Fakultas Hukum Unsrat.

Manalu, A. F. (2021). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pencucian Uang Dalam Tindak Pidana Kejahatan Narkotika (Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pid.Sus/2018). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(3), 818–840.

Nur Azizah Zayzda, Haryanto, A., & Darmawan, A. B. (n.d.). Tindak Pidana Transnasional Terorganisasi di Asia Tenggara.

Perbawa, I. K. S. L. P. (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1), 41–57.

Prasetia Putra, A. R. (2019). Problematik Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Lex Renaissance, 4(2), 303–316. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art6

Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677

Puanandini, D. A. (2023). Pemberantasantindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Public Sphare, Jurnal Sosiopolitik, Pemerintahan Dan Hukum, 2(http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/issue/view/174). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1048

Reza, A. A. (2020). Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum MAPPIFHUI, 3(2). https://doi.org/10.26532/jh.v26i2.213

Sari, N. P. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Hangoluan Law Review, 2(2), 283–294.

Sigit Eka Putra, R. D. P. (2022). Legal Analysis of the Crime of Money Laundering Through Cryptocurrencies Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency. Jurnal Hukum Sehasen, 8(2), 135–140.

Sinaga, D. N. N. S., Siregar, B., Siregar, M., & Mahmud Mulyadi. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(3), 137–143. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i3.30

Tandean, V. (2020). Penerapan Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan Hakim. Lex Crimen, IX(2), 5–16.

Ulfa, I. (2018). Pembuktian Penganjur dalam Tindak Pidana ANak. Journal Media Iuris, 1(2), 299–334. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8833

Published

2025-05-31

How to Cite

Yunus Achmad, Yusrianto Kadir, & Marten Bunga. (2025). Analisis Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembantu (Medeplichtige) Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Bhirawa Law Journal, 6(1). Retrieved from https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/article/view/15567

Issue

Section

Articles