Kewenangan Judisial Badan Pengawas Pemilu dalam Perspektif Asas Nemo Judex in Causa Sua
Abstract
Authority of Bawaslu based on Law No. 7 of 2017, apart from the election administration supervisory body, it is also authorized to resolve disputes over the election process up to the District / City Bawaslu level. Authority is exercised by the Quasi-Court method. On January 23, 2019, an Election Process Dispute Request was registered by the Kasdi to the Bawaslu City of Bontang against the Bontang City KPU on the object of the dispute over Bontang City KPU Decree Number: 58/HK.03.1-Kpt/6474 KPU-Kot/IX/ 2018. The Bontang City KPU Decree is a follow-up to the East Kalimantan Bawaslu Decision Number 002/TM/PL/ADM/Prov/23.00/XII/ 2018 regarding the removal of the Kasdi's name in the DCT DPRD Bontang City Electoral District of Bontang 1 from the Nasdem Party. This research uses normative legal methods and conceptual approaches, to understand the concept of the principle of Nemo judex in causa sua in the Bawaslu Bontang Decision Number 01/PS.Reg/23.03/I/2019. The data source is secondary data. Normatively the Bawaslu judge of Bontang City has violated the principle of nemo judex in causa sua, but every decision issued by Bawaslu is final, final and binding. The decision must be accepted and implemented as a legal product. The juridical implication for judges who violate the principle of nemo judex in causa sua is that they are subject to administrative sanctions or being punished.
Abstraks
Kewenangan Bawaslu Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 selain badan pengawas penyelenggaraan pemilu juga berwenang untuk penyelesaian sengketa proses pemilu hingga tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kewe-nangan dilaksanakan dengan metode Quasi Pengadilan. Pada tanggal 23 Januari 2019 telah didaftarkan Permohonan Sengketa Proses Pemilu oleh Kasdi ke Bawaslu Kota Bontang terhadap KPU Kota Bontang atas objek sengketa Surat Keputusan KPU Kota Bontang Nomor: 58/HK.03.1-Kpt/ 6474/KPU-Kot/IX/2018. SK KPU Kota Bontang tersebut adalah tindak-lanjut dari Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 002/TM/ PL/ADM/Prov/ 23.00/XII/2018 terkait pencoretan nama Kasdi dalam DCT DPRD Kota Bontang Dapil Bontang 1 dari Partai Nasdem. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan konsep, untuk memahami konsep asas nemo judex in causa sua dalam Putusan Bawaslu Bontang Nomor 01/PS.Reg/23.03/I/2019. Sumber data berupa data sekunder. Secara normatif hakim Bawaslu Kota Bontang telah melanggar asas nemo judex in causa sua, namun setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu bersifat akhir, final dan mengikat. Putusan tersebut harus tetap diterima dan dilaksanakan sebagai produk hukum yang sah. Implikasi yuridis terhadap hakim yang melanggar asas nemo judex in causa sua ialah dikenakan sanksi administratif atau dipidana.
DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v1i2.5495.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Y. B., Sensu, L., & Tatawu, G. (2020). Pelaksanaan Konstitusional Kewenang-an Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan Mengadili Sengketa Proses Pemilu. Halu Oleo Legal Research, 2(2).
Adhyaksa, F. (2020). Pertanggungjawaban Pemerintah terhadap petugas PPS dan KPPS sebagai korban penyelengaraan pemilihan umum. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 21–30. https://doi.org/ 10.26905/idjch.v11i1.3530
Amal, B. (2019). Kewenangan Mengadili oleh Bawaslu atas Sengketa Proses Pemilu yang Diatur dalam Peraturan Komisis Pemilihan Umum. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 306–311.
Andiraharja, D. G. (2020). Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Khazanah Hukum, 2(1), 24–31. https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7681
Anwar, H. A. (2019). Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Pemilu. Voice Justisia, 3(2).
Asshiddiqie, Jimly. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Bhuana Ilmu Populer: Jakarta.
Cahya, ikri Z. R., Hardjanto, S. U., & Hananto, U. D. (2019). Politik Hukum Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Mengenai Badan Pengawas Pemilu. Diponegoro Law Journal, 8(1). https://ejournal3. undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25336/22546
Fahmi, K., Amsari, F., Azheri, B., & Kabullah, I. M. (2020). Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat. Jurnal Konstitusi, 17(1), 1–26.
Firdaus, F. (2014). Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya memulihkan Kepercayaan dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 208–220.
Junaidi, V, Arifin, F., & Ramadhanil, F. (2015). Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014. In Yayasan Perludem, Jakarta. http://perludem.org/wp-content/uploads/2016/11/Evaluasi-Penegakan-Hukum-Pemilu-2014.pdf
Junaidi, Veri, & Syahda, A. (2017). Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Bawaslu, 3(1), 49–64.
Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penegakan hukum Pemilu (studi penanganan pelanggaran Pemilu pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Ulul Albab, 23(2), 110–116. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JUA/article/view/1733/1291
Nov, Z. H. N. (2020). Politik Hukum Perubahan Sifat Lembaga Badan Pengewas Pemilihan Umum (Studi: Perubahan Sifat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Menjadi Definitif dan Pelaksanaan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto pada Pemilihan Umum Tahun 2. Jurnal Selat, 7(2).
Nugroho, W. (2016). Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(3), 480. https://doi.org/10.31078/jk1331
Pardede, M. (2014). Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 85. https://doi.org/ 10.33331/rechtsvinding.v3i1.58
Risnain, M. (2019). Pengembangan Hukum Pemilu Berintegritas. Jurnal Etika Pemilu, 5(1). https://www.researchgate.net/publication/309289477%0Ahttps://www.ecpat.org/wp-content/uploads/2016/10/Voluntourism-and-child-trafficking-into-orphanages.pdf%0Ahttp://www.soscvzambia.org.zm%0Aunesdoc.unesco.org/images/0021/002157/215738E.pdf%0Ahttps://theconversat
Saputra, M. R. Y. (2019). Rekonseptualisasi Wewenang Ajudikasi Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Proses Pemilukada Oleh Bawaslu. Legislatif, 2(2).
Solihah, R., & Witianti, S. (2017). Permasalahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis Di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Bawaslu, 3(1).
Syahran, A. (2019). Pendidikan Politik Dalam Perspektif Undang-Undang Pemilihan Umum. Borneo Law Review, 3(2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indionesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemi-lihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.5495
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
MLJ Merdeka Law Journal Postgraduate - University of Merdeka Malang Postgraduate Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
MLJ Merdeka Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |