Analisis Perlindungan Foto Atau Video Influencer Review Untuk Kepentingan Komersial: Studi dari Undang-Undang Hak Cipta
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi internet telah mengubah kehidupan konvensional menjadi digital, menghilangkan batasan jarak dan waktu serta mendorong transaksi elektronik. E-commerce kini menjadi bagian penting dari aktivitas bisnis online, mencakup pemasaran, penjualan, dan pembayaran. Influencer di platform seperti Instagram dan TikTok memainkan peran signifikan dalam mempengaruhi konsumen untuk berbelanja online. Namun, sering kali foto atau video ulasan produk mereka diambil tanpa izin oleh pihak lain untuk promosi, yang merupakan pelanggaran hak cipta. Contohnya, kasus pelanggaran hak cipta oleh akun Shopee terhadap influencer TikTok @softdescent3d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hukum atas karya fotografi untuk kepentingan komersial tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap foto atau video influencer dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh influencer yang dirugikan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normative dengan pendekatan diantaranya pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap ulasan foto atau video influencer sangat penting karena hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta, meliputi hak moral dan hak ekonomi. Influencer memiliki pengaruh besar dalam keputusan pembelian, namun penggunaan karya mereka tanpa izin melanggar hak cipta dan dapat memanipulasi konsumen. Perlindungan hukum diperlukan untuk menjaga hak pencipta dan memastikan mereka mendapatkan manfaat ekonomi yang layak.
Kata Kunci: E-commerce; Hak Cipta; Influencer Review; Sosial Media.
The development of internet technology has transformed conventional life into digital, eliminating distance and time barriers and encouraging electronic transactions. E-commerce is now an essential part of online business activities, encompassing marketing, sales, and payments. Influencers on platforms such as Instagram and TikTok play a significant role in influencing consumers to shop online. However, it is often the case that their product review photos or videos are taken without permission by other parties for promotion, which constitutes copyright infringement. For example, the copyright infringement case by the Shopee account against TikTok influencer @softdescent3d. Law Number 28 Year 2014 on Copyright regulates the legal protection of photographic works for commercial purposes without permission. This research aims to explore the legal protection of influencer photos or videos and the remedies that aggrieved influencers can take. The method used is normative juridical, with approaches including statute and case approaches. The result of this research is that legal protection of influencer photo or video reviews is very important because copyright gives exclusive rights to the creator, including moral rights and economic rights. Influencers have a great influence on purchasing decisions, but unauthorized use of their work infringes copyright and can manipulate consumers. Legal protection is necessary to safeguard the rights of creators and ensure they get the economic benefits they deserve.
Kata Kunci: Copyright; Influencer Review; E-commerce; Social Media.
Keywords
Full Text:
XMLReferences
Anugrah, A. W. (2023). “Pertanggungjawaban Online Shop Menggunakan Konten Endorsment Orang Lain Tanpa Izin di Instagram Untuk Kepentingan Komersial”. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4), 238-247.
Anugrah, A. W. (2023). Pertanggungjawaban Online Shop Menggunakan Konten Endorsment Orang Lain Tanpa Izin Di Instagram Untuk Kepentingan Komersial. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4), 238-247.
Arum, S.O. & Hadi, H. (2021). “Problematika dalam Perlindungan Hak Cipta atas Foto Produk Digital pada Media Sosial Instagram”. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 9., No. 2.
Aulia, M. R. “Penggunaan Tanpa Hak Foto Pribadi Artis dalam Media Sosial Instagram untuk Kepentingan Komersial”.
Borchers, N. S. (2019). “Social media influencers in strategic communication”. International Journal of Strategic Communication, 13(4), 255-260.
Giles, D. C., & Edwards, L. (2018). “Instagram and the rise of the social media ‘influencer’”. In Twenty-first century celebrity: Fame in digital culture (pp. 155-173). Emerald Publishing Limited.
Girsang, Chyntia, N. (2020). “Pemanfaatan micro-influencer pada media sosial sebagai strategi public relations di era digital”. Ultimacomm: Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(2), 206-225.
Hadjon, P. M. (1987). “Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara”. Bina Ilmu.
I Made Febrian Sutriana, “Perlindungan Hak Cipta Atas Video Yang Disiiarkan Secara Langsung Di Instagram”, Kertha Negara, Vol. 9 No. 1, 2021.
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital”. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.
Jannah, M. (2018). “Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (haki) dalam hak cipta di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55-72.
Kantaatmadja, M. K. (2002). “Cyberlaw: suatu pengantar”. Bandung: Elips.
Khairiah, N. (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Foto Produk Online Shop Yang Digunakan Pihak Lain di Instagram Untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus pada Online Shop Mellbrush, Notyourcompany, dan PMcollection. pku di Kota Pekanbaru)”. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Lestari, N. M. A. M., Priyanto, I. M. D., & Sukerti, N. N. (2017). “Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online”. Jurnal Kertha Semaya, 5(2).
Makarim, E. (2013). “Kerangka kebijakan dan reformasi hukum untuk kelancaran perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44.
Oriza Sekar Arum, “Problematika dalam Perlindungan Hak Cipta atas Foto Produk Digital pada Media Sosial Instagram”, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 9., No. 2., (2021).
Prahmana, V. D., & Wiradiputra, D. (2022). “Predatory Pricing Dalam E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
Rahmati. 2009. “Pemanfaatan Ecommerce Dalam Bisnis Di Indonesia.” http://citozcome.blogspot.com/2009/0%205/pemanfaatan-e-commerce-dalambisnis-di.html.
Ratnawaty, L. (2015). “Pelaksanaan Transaksi E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008”. YUSTISI, 2(1), 51-51.
Rehatalanit, Y. L. R. (2021). “Peran e-commerce dalam pengembangan bisnis. Jurnal Teknologi Industri”, 5.
Seccio, C. S., & Pratama, K. M. F. (2023). “Aspek Hukum Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Foto Dan Video Untuk Promosi Bisnis”. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 214-224.
Shofianti. “Dampak E-Commerce Terhadap Perubahan Kebiasaan Belanja Masyarakat Di Indonesia (Studi Kasus: Pembeli Online Di Platform E-Commerce Shopee)” (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Sjahdeini, S. R. (2001). “e-commerce Tinjauan dari Perspektif Hukum”. Jurnal Hukum Bisnis, 12.
Tjahjono, M. (2023, Mei 10). Perlindungan Hak Cipta: Perlukah Dicatatkan Meskipun Tidak Diwajibkan? Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hak-cipta--perlukah-dicatatkan-meskipun-tidak-diwajibkan-lt645b08fc8e754/?page=1
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Wirdasari, D. (2009). Teknologi E-commerce dalam proses Bisnis. Jurnal Saintikom, 7(2), 324-335.
Yuswita, E. (2022). “Pengaruh Pemahaman E-Commerce Dan Sistem Informasi Akuntansi Serta Motivasi Berwirausaha Sebagai Variabel Intervening Terhadap Keputusan Berwirausaha” (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta).
Zahida, S. I., & Santoso, B. (2023). “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 186-203.
DOI: https://doi.org/10.26905/blj.v5i2.13417
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Bhirawa Law Journal Faculty of Law - University of Merdeka Malang Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
Bhirawa Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |