Rehabilitasi sebagai Upaya Penanganan dan Pemulihan Penyalahguna dan Pecandu Narkotika
Abstract
Narcotics abuse today has hit a part of the population in all countries, including Indonesia. Abusive behavior has an increasing trend, therefore to combat and overcome it is the responsibility of all elements of society and the nation. Narcotics are substances Kata kunci: Rehabilitasi, Penanganan, Narkotika Bhirawa Law Journal | 254 | Volume 2, Issue 2, November 2021 1. Latar Belakang Dewasa ini penyalahguna dan pecandu narkotika telah menjadi kebiasaaan negatif yang melanda dunia, tidak ada negara manapun yang terbebas dari pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, oleh karena itu, efek negatif narkotika menjadi persoalan dunia, musuh semua umat manusia, sehingga menjadi isu penting yang melanda dunia. Untuk mengatasi persoalan ini, Persirikatan Bangsa Bangsa sebagai lembaga dunia telah mengeluarkan Resolusi No 42/112 tanggal 7 Desember 1987, telah menetapkan bahwa setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasiponal (International Day Against Drugs Abuse and Illicit Trafficking), Hal ini sesungguhnya merupakan tonggaksejarah peristiwa penting dunia terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika. Peringatan ini sebagai peringatan, agar diketahui kemudian diratifikasi oleh seluruh negara anggotan PBB, oleh karena itu semua negara saling bahu membahu untuk mengatasi dampak negatif narkotika. Tidak ada satu negarapun di dunia yang bebas dari pengaruh negatif narkotika, begitu juga Indonesia. Penanganan permasalahan narkotika di Indonesia telah dilakukan secara intensif, masif, integratif dengan cara interdisipliner dan multi disipliner. Berbagai kasus kejahatan narkotika baik skala besar, menengah maupun kecil berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum, bersama-sama dengan masyarakat. Para pelaku tindak pidana termasuk penyalahguna dan pecandu narkotika diproses hukum dijatuhi sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku (Anang, 2015). Dari perspektif hukum, penyalahguna dan pecandu narkotika dikelompokkan ke dalam dua, yaitu sebagai pelaku dan sebagai korban. Sebagai pelaku sikap batin/mens rea yang melekat pada dirinya adalah jahat/evil mind/quilty mind. Di sisi lain, ada pelaku penyalahguna dan pecandu dikualifikasi sebagai korban karena ketidaktahuan atau pengaruh orang lain yang tidak dapat or drugs, whether natural, synthetic, or semi-synthetic, when they are consumed they cause a decrease in consciousness, hallucinations, and arousal for the wearer. Therefore, its use is regulated in such a way in the legislation. Nevertheless, narcotics abusers and addicts tend to increase, as perpetrators and victims who are most directly affected by physical, spiritual, economic, productivity, social and so on health. Narcotics problems, apart from being dangerous for the individual users, their families, and the community, are also dangerous for the nation and the state so that the Government of Indonesia has a commitment to make efforts to prevent, eradicate narcotics abusers and guides, as well as the illicit trafficking of narcotics in a comprehensive and multidimensional manner with active community involvement. . In the Indonesian legal system, the decriminalization policy has been rolled out, rehabilitation efforts for narcotics abusers and addicts are to restore human dignity that has fallen into the legal abyss so that they can return to normal and be productive again in the activities of social life. Narcotics abusers and addicts who know no age limit, social status/strata, and so on, show how big and wide their negative effect is on society. Today, the quality and quantity of narcotics abusers and addicts are increasingly sophisticated and increasing. Efforts to rehabilitate abusers and addicts are actually the ultimum remidium that are expensive, are expected to be able to return to life in a healthy, normal way and can take part in realizing the ideals of the state and nation
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Bhirawa Law Journal Faculty of Law - University of Merdeka Malang Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
Bhirawa Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |