Analisis Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Klien UMKM (Studi Kasus KKP Dwi Achmad Tax Consulting)

Authors

  • Denitrius Klau Universitas Merdeka Malang
  • Wulan Dri Puspita Universitas Merdeka Malang

Keywords:

Kepatuhan, Konsultan, Pajak, UMKM

Abstract

Penelitian mengenai peran konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bertujuan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) serta peran konsultan pajak untuk mengatasi kendala wajib pajak UMKM. Metode kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian tersebut. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara. Penelitian ini berfokus pada peran konsultan dalam menangani permasalah yang dihadapi oleh kliennya terutama yang memiliki usaha UMKM. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa UMKM memiliki beberapa kendala yaitu kurangnya sumber daya manusia yang ahli dibidang perpajakan, ketidaktahuan pada penggunaan aplikasi pajak, kurangnya sosialisasi dan informasi perpajakan yang diperoleh oleh wajib pajak, ketidaktahuan waktu pembayaran pajak, kesulitan dalam penghitungan omset penjualan, kesadaran dalam membayar pajak, belum melakukan pembukuan keuangan dan penyimpanan bukti transaksi. Sehingga konsultan akan memberikan solusi berupa jasa konsultasi pelayanan pajak, informasi mengenai peraturan perpajakan, mengoptimalkan peran wajib pajak, mengingatkan tanggal pembayaran pajak, memberikan jasa pembuatan laporan penjualan, memberikan solusi dalam pengumpulan transaksi, serta penggunaan Tax Avoidance.

References

Agustin, H., & Irawan, B. (2023). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Jakarta Koja Tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(3), 351–362. doi.org/10.31334/jiap.v3i3.3168.g1519

Aliyudin, S. R., Fauziah Ahmad, E., & Nizhan, N. (2021). Nomor 2 Periode Agustus-Februari. JAKSI Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Sistem Informasi Tahun, 2(2), 182–200.

Azmi, W. I., & Kusuma, Y. B. (2024). Optimasi Kinerja Bisnis Melalui Peran Konsultan Pajak di EF SINERGY CONSULTANT. Economic and Business Management International Journal Januari, 6(1), 1–5.

Hapsari, A. R., & Ramayanti, R. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal IKRAITH-EKONOMIKA, 5(2), 16–24.

HS, N. A. T., Achmad, H., Pelu, M. F. A. R., & Muslim. (2023). Pengaruh Penerapan E-billing, Pemahaman Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Center of Economic Students Journal, 6(2), 199–209. doi.org/10.56750/csej.v6i2.583

Kementerian Keuangan. (2014). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Kurniasi, D. dan Halimatusyadiah, S. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman, Kemudahan dan Manfaat yang dirasakan Wajib Pajak UMKM terhadap Kepatuhan Memiliki NPWP (Studi pada Wajib Pajak UMKM di Kota Bengkulu). 8(2), 101–110.

Kusuma, D. I. (2021). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Sosial Teknologi, 1(12). doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i12.263

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta. Penerbit Andi

Maula, K. A. (2018). Riset Ekonomi Manajemen. 2(1), 71–92.

Meidiyustiani, R., Qodariah, Q., & Sari, S. (2022). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Petugas Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Jurnal Bina Akuntansi, 9(2), 184–197. doi.org/10.52859/jba.v9i2.215

Meytha, S., & Delfin. M, V. O. (2024). Perbandingan Penginputan Transaksi Secara Manual Menggunakan Accurate pada Laporan Keuangan Input Transaksi Manual dengan Accurate di Laporan Keuangan. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat. doi.org/10.47467/elmujtama.v4i3.691

Mulyodiwarno, N. 2018. Catatan tentang beberapa Hak dan Kewajiban Perpajakan. Depok. Rajagrafindo Persada

Nugraheni, A. P., & Sunaningsih, S. N. (2020). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 4(1), 49–58.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, 1–9.

Sakinah. (2019). Analisis Efektivitas Pembayaran Tunggakan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tegal. Αγαη, 8(5), 55.

Sari, N. P. R., & Maradona, A. F. (2020). Kenapa Wajib Pajak UMKM Enggan Membayar Pajak Penghasilan? E-Jurnal Akuntansi, 30(6), 1561. doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i06.p17

Sutedi, A. (2016). Hukum Pajak. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika

Tirtana, A. P., & Sadiqin, A. (2021). Etika Profesi Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat sebagai Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, 1(4), 299–306.

Triatmoko, H., Suranta, S., Julianti, Wulandari, T. R., & Zoraifi, R. (2021). Akuntansi dan Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM. Jurnal Budimas, 3(1), 8–25.

Downloads

Published

2025-01-24

How to Cite

Klau, D., & Puspita, W. D. (2025). Analisis Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Klien UMKM (Studi Kasus KKP Dwi Achmad Tax Consulting). Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan (Bijak), 7(1), 59–67. Retrieved from https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jb/article/view/15084