ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH 21 KARYAWAN TETAP MENGGUNAKAN METODE GROSS UP SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA RUMAH SAKIT ASIH ABYAKTA

Dwi Putra Kurniawan, Any Rustia Dewi

Abstract


Perencanaan pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat meminimalkan pembayaran pajak terutang dengan memanfaatkan strategi atau cara yang tidak melanggar peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu perencanaan pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu perencanaan pajak melalui PPh Pasal 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan perencanaan pajak PPh 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up terhadap beban PPh 21 yang diharapkan akan meminimalisir pembayaran PPh badan tanpa melanggar ketentuan perpajakan. Data diperoleh dengan teknik dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hasil perhitungan kembali dengan menerapkan perencanaan pajak melalui PPh Pasal 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up, diperoleh PPh badan yang akan dibayarkan oleh rumah sakit menjadi lebih kecil dikarenakan terdapat tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan beban PPh pasal 21 yang akan dibayarkan.

Keywords


Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21, Metode Gross Up, PPh Badan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26905/j.bijak.v1i2.3656

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL BISNIS DAN PERPAJAKAN (BIJAK)

D3 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis
University of Merdeka Malang

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats

Other Link

Follow Us

Email [email protected]
Websitehttps://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jb/
+6281-615-727-125

@2022 JURNAL BISNIS DAN PERPAJAKAN (BIJAK)  Creative Commons License  This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.