ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH 21 KARYAWAN TETAP MENGGUNAKAN METODE GROSS UP SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA RUMAH SAKIT ASIH ABYAKTA

Authors

  • Dwi Putra Kurniawan D3 Akuntansi Universitas Merdeka Malang
  • Any Rustia Dewi D3 Akuntansi Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.26905/j.bijak.v1i2.3656

Keywords:

Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21, Metode Gross Up, PPh Badan

Abstract

Perencanaan pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat meminimalkan pembayaran pajak terutang dengan memanfaatkan strategi atau cara yang tidak melanggar peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu perencanaan pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu perencanaan pajak melalui PPh Pasal 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan perencanaan pajak PPh 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up terhadap beban PPh 21 yang diharapkan akan meminimalisir pembayaran PPh badan tanpa melanggar ketentuan perpajakan. Data diperoleh dengan teknik dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hasil perhitungan kembali dengan menerapkan perencanaan pajak melalui PPh Pasal 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up, diperoleh PPh badan yang akan dibayarkan oleh rumah sakit menjadi lebih kecil dikarenakan terdapat tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan beban PPh pasal 21 yang akan dibayarkan.

Downloads

Published

2019-09-01

How to Cite

Kurniawan, D. P., & Dewi, A. R. (2019). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH 21 KARYAWAN TETAP MENGGUNAKAN METODE GROSS UP SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA RUMAH SAKIT ASIH ABYAKTA. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan (Bijak), 1(2). https://doi.org/10.26905/j.bijak.v1i2.3656

Issue

Section

Articles