Implementasi disiplin aparatur sipil negara di Kelurahan Songgokerto Kota Batu

Noora Fithriana, Sisilia Erna

Abstract


Disiplin merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang Aparatur Sipil Negara. Kedisiplinan menjadi wujud bahwa seorang aparatur pemerintahan itu handal dan profesional. Salah satu bentuk kedisiplinan Aparatur Sipil Negara adalah masuk kerja dan taat jam kerja. Pemerintah Kota Batu pada tahun 2017 telah menetapkan kebijakan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja efektif sedikitnya 37 jam 30 menit. Ketika para Aparatur Sipil Negara datang lebih lambat dan pulang lebih cepat dari jam masuk kerja yang ditentukan bahkan bolos kerja, disinilah perlu dipertanyakan bagaimana disiplin Aparatur Sipil Negara diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songokerto; dan (2) mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif yang mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul lalu dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songgokerto baik. Hal ini dapat dilihat dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap dan struktur birokrasi. Dari keempat segi tersebut, komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi merupakan faktor pendukung implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songgokerto; namun disposisi atau sikap menjadi penghambatnya.

Keywords


aparatur sipil negara, implementasi disiplin, jam kerja

Full Text:

PDF

References


Aling, N. (2017). Implementasi Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu. Skripsi, tidak dipublikasikan. Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

Dwi, A. (2018). Ratusan ASN Masih Sering Telat Ngantor. Diakses pada tanggal 23 November 2018 dari (https://radarmalang.id/ratusan-asn-masih-sering-telat-ngantor/).

Moleong, J.L. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Saputri, G.H. (2017). IMPLEMENTASI DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM LINGKUP ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara). Skripsi, dipublikasikan. Universitas Lampung.

Sedarmayanti. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama.

Setiadi, D., Nugroho, K. S., & Fuad, A. (2016). Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Cilegon. Disertasi, dipublikasikan. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Setyawan, D. (2017). Pengantar Kebijakan Publik. (Cetakan Pertama). Malang: Intelegensia Media.

Situmorang, S.M. (2017). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Deli Serdang). Skripsi, dipublikasikan. Universitas Sumatera Utara.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Usman, N. (2002). Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Bandung: CV. Sinar Baru.

Widodo. (2017). Mitologi Penelitian Populer Dan Praktis. Jakarta: PT. Raja Grafindo.




DOI: https://doi.org/10.26905/pjiap.v5i2.3634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)