PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK BAGI PARA SISWA DAN GURU SDN CEMPAKA BARU 05 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT

Authors

  • Derta Rahmanto Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta
  • Endang Purwaningsih Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta
  • Evie Rachmawati Nur Ariyanti

DOI:

https://doi.org/10.26905/abdimas.v3i1.2243

Keywords:

penyuluhan hukum, perlindungan, anak, siswa dan guru

Abstract

Pada umumnya semua siswa dan guru di SDN Cempaka Baru 05  Kemayoran belum memahami secara benar tentang perlindungan anak dan penegakan hukumnya. Mereka juga   belum pernah mendapatkan penyuluhan atau pelatihan tentang hukum perlindungan anak. Untuk itulah perlu diberikan pengetahuan yang cukup melalui penyuluhan hukum ini untuk mengatasi permasalahan mitra terkait upaya pencegahan kejahatan terhadap anak didik sebagai bentuk perlindungan hukum menurut UU Perlindungan anak. Upaya yang dilakukan melalui penyuluhan hukum ini dilakukan dengan memberi pengetahuan hukum tentang perlindungan anak kepada siswa dan guru,  kemudian dilanjutkan pada tanya jawab, dengan metode kegiatan ceramah dan diskusi di sekolah setempat dan memberikan pre test dan post test.   Hasil kegiatan menunjukkan pentingnya kegiatan penyuluhan tentang perlindungan anak untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan kesadaran hukum anak didik, demikian pula bagi guru sebagai pendidik, terkait tugas, hak dan kewajibannya di sekolah.

 

DOI: https://doi.org/10.26905/abdimas.v3i1.2243

Author Biography

Evie Rachmawati Nur Ariyanti

Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta

References

Paska, A. A. (2009). Hak Anak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan Psikis. Jurnal Hukum Gloria Juris, 9(1), 12-20.

Wright, R. W. (2013). Grounds and Extent of Legal Responsibility, (San Diego Law Review

Woman’s human right monitoring report 2007 Komnas Perempuan RI

UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2018-07-03

Issue

Section

Natural Science and Technology