PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK BAGI PARA SISWA DAN GURU SDN CEMPAKA BARU 05 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT
DOI:
https://doi.org/10.26905/abdimas.v3i1.2243Keywords:
penyuluhan hukum, perlindungan, anak, siswa dan guruAbstract
Pada umumnya semua siswa dan guru di SDN Cempaka Baru 05 Kemayoran belum memahami secara benar tentang perlindungan anak dan penegakan hukumnya. Mereka juga  belum pernah mendapatkan penyuluhan atau pelatihan tentang hukum perlindungan anak. Untuk itulah perlu diberikan pengetahuan yang cukup melalui penyuluhan hukum ini untuk mengatasi permasalahan mitra terkait upaya pencegahan kejahatan terhadap anak didik sebagai bentuk perlindungan hukum menurut UU Perlindungan anak. Upaya yang dilakukan melalui penyuluhan hukum ini dilakukan dengan memberi pengetahuan hukum tentang perlindungan anak kepada siswa dan guru, kemudian dilanjutkan pada tanya jawab, dengan metode kegiatan ceramah dan diskusi di sekolah setempat dan memberikan pre test dan post test.  Hasil kegiatan menunjukkan pentingnya kegiatan penyuluhan tentang perlindungan anak untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan kesadaran hukum anak didik, demikian pula bagi guru sebagai pendidik, terkait tugas, hak dan kewajibannya di sekolah.
Â
References
Paska, A. A. (2009). Hak Anak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan Psikis. Jurnal Hukum Gloria Juris, 9(1), 12-20.
Wright, R. W. (2013). Grounds and Extent of Legal Responsibility, (San Diego Law Review
Woman’s human right monitoring report 2007 Komnas Perempuan RI
UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1)Â Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the journal.
(2) Publisher of Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang is University of Merdeka Malang.
(3) The copyright follows Creative Commons Attribution–ShareAlike License (CC BY SA): This license allows to Share — copy and redistribute the material in any medium or format, Adapt — remix, transform, and build upon the material, for any purpose, even commercially.