Peran Mediator dalam Proses Mediasi Upaya Menyelesaikan Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pasuruan)
Abstract
The purpose of this study is to analyze the role of mediators in the me-diation process for efforts to settle civil cases and examine the obstacles faced by mediators in mediating efforts to resolve civil cases. This re-search is an empirical legal research because it identifies the role of mediator. The results show that the effectiveness of the mediator's role in the settlement of civil cases in the Pasuruan District Court has been running well. Mediators consisting of judges and substitute clerks can bridge, reconcile and mediate the problems of the two disputing parties. Based on data in the field, the obstacles that cause failures in the media-tion process are as follows: mediators are still not proactive in carrying out mediation tasks, among others; the disputing parties, outside medi-ators do not understand the mediation procedure in accordance with applicable regulations, there are often disagreements between the dis-puting parties because they focus on winning and losing alone, not a win-win solution for the common good. The mediator must really un-derstand his role as a mediator so that deadlocks or obstacles are not found in the mediation process.
DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.6254
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas, S. (2009). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Adrian, S. (2011). Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia
A’yuni, Q., Muslih, A., & Amancik, A. (2020). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Pengangkatan Mediator Non Hakim Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 10(2). https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v10i2.13808
Ardy, S., Sihabudin, S., & Navianto, I. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Gagalnya Mediasi Dalam Penangana Perkara Tanah Di Pengadialan Negeri Ambon. Junal Hukum Dan Kenotariatan, 2(1).
Arkhan, M. A. (2021). Kefektifan Penyelesaian Sengketa Waris Menggunakan Mediasi Di Pengadilan. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1).
Asnawi, M. N. (2017). Pelaksanaan mediasi di pengadilan : Psychological approach importances in mediation process. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 447–462.
Bintoro, R. W. (2010). Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 147–156. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.147
Bustamar, B. (2017). Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Kota Bukittinggi Tahun 2014-2017. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(2), 185. https://doi.org/10.31958/juris.v16i2.972
Djumardin. (2015). Mediasi sebagai pilihan penyelesaian perselisihan. Jurnal Hukum Jatiswara, 30(3).
Harahap M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Junaidi, A.A. (2007). Mediasi dalam Perundang-undangan di Indonesia. Semarang:WMC
Karmuji, K. (2016). Peran Dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura, 7(1).
Kiayi, S., & Suleman, Z. (2020). Profesionalisme Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Limboto. As-Syams: Journal Hukum Islam Vol., 1(2).
Kurniyana, R., & Nizar, M. C. (2021). Tingkat Keberhasilan Mediasi Oleh Hakim dan Non Hakim Di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2019. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 69–82. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i1.47
Kusano, Y.W. (2008). Terobosan Baru Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Grafindo
Kusen, S. A. (2016). Hakekat Keberadaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri. Lex Crimen, V(6), 14–22.
Lubis, S. (2019). Pandangan Islam Terhadap Mediasi Di Pengadilan Dalam Sengketa Perdata. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7(7), 11–26.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Nasution, F. D., & Suranta, F. A. (2012). Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Mercatoria, 5(1), 35–46. http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/625/507
Ompusunggu, I. G. (2020). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Lex Crimen, IX(2), 12–26.
Otaya, N. (2014). Tugas Dan Fungsi Mediator Dalam Mengurangi Angka Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kotamobagu). Lex Privatum, 2(2).
Putri, F. A., Perdana, I., & Siregar, E. S. (2020). Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Proses Mediasi Untuk Menangani Perkara Perceraian (studi Di Pengadilan Agama Kisaran Nomor : 1414/Pdt.G/2019/PA.Kis.). Tectum LPPM Universitas Asahan, 1(2), 268–273.
Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i1.174
Riyanto, M. H. (2018). Eksistensi Mediasi Terhadap Perkara Perceraian Di Wilayah Pta Makassar. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 124–153. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5435
Sukresno, S. (2012). Pemberdayaan lembaga mediasi dalam penyelesaian sengketa di bidang pertanahan. MMH, 41(1).
Saifullah, M. (2007). Sejarah dan Perkembangan Mediasi di Indonesia. Semarang:WMC
Tayib, A. (2021). Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Ganec Swara, 15(1). https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.187
Untoro dan Fatimah. (2014). Pemberlakuan Mediasi di Pengadilan Negeri Pada Perkara Perdata Untuk Memperluas Akses Bagi Para Pihak Memperoleh Rasa Keadilan. Lex Jurnalica, 11(2).
DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.6254
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 MLJ Merdeka Law Journal
MLJ Merdeka Law Journal Postgraduate - University of Merdeka Malang Postgraduate Building, Terusan Dieng Street 62-64 | Other Link | Follow Us | |||||
|
MLJ Merdeka Law Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |