Legalitas Penjualan Psikotropika Golongan IV di Marketplace : Studi Perbandingan Indonesia dan Singapura

Ninne Zahara Silviani, Junimart Girsang, Azzhara Halimatus Sadiah

Abstract


Perdagangan secara daring berkembang pesat sejak saat internet dihadirkan. Perkembangan secara signifikan dalam platfrom marketplace tersebut harus terus diawasi dengan tegas, barang yang dijual harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, terutama terkait beredarnya obat-obatan yang mengandung psikotropika. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 44  Nomor 73 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Psikotropika hanya dapat diserahkan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan dan hanya dapat menyerahkan berdasarkan resep dokter. Namun sering dijumpai pada marketplace pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar masih menjual obat psikotropika. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis akibat hukum serta pertanggungjawaban hukum bagi para penjual obat golongan psikotropika di marketplace didasarkan kepada perbandingan hukum dengan negara Singapura.  Berdasarkan hasil perbandingan hukum dengan negara singapura terkait jual beli obat psikotropika secara bebas pada marketplace , ialah bahwa penjualan obat psikotropika sangat dibatasi, hal tersebut juga didukung dengan penerapan hukum yang tegas sehingga tidak dapat ditemukan di marketplace. Dalam hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah indonesia untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat guna mengurangi penyalahgunaan yang terjadi akibat pengedaran obat tersebut.


Keywords


Marketplace, Psikotropika, perbandingan hukum

Full Text:

PDF

References


BPOM RI. 2020. “Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring.” Badan Pengawas Obat Dan Makanan 53: 1689–99.

Fira, Asdel. 2022. “Aturan Peredaran Obat Secara Daring Melalui E-Commerce.” 2022.

Hadibowo, M. 2017. Pemilihan Efek Samping Dan Gambaran Efek Kombinasi Psikotropika Dalam Usaha Detoksifikasi Ketergantungan Napza Di Panti Rehabilitasi Puri Nurani Periode September-Desember 2003. Yogyakarta. USD. https://repository.usd.ac.id/2805/2/998114216_Full.pdf.

Helwig, Nathaniel E, Sungjin Hong, and Elizabeth T Hsiao-wecksler. 2022. “Tinjauan Yuridis Pendekatan Komparatif.”

Husin, Nurmiati. 2008. “Faktor Yang..., Nurmiati Husin, Program Pascasarjana, 2008,” 17–24.

Koman, Rathna N. 2019. “Sustaining the Development Goals in Drug Approaches in Europe, Norway and Singapore.” Beijing Law Review 10 (04): 882–912. https://doi.org/10.4236/blr.2019.104048.

Law, T H E, Revision Commission, Under The, and Authority Of. 2015. “The Statutes of the Republic of Singapore - COPYRIGHT ACT” 2008 (March 2008).

Mei Wulandari, Catur, Diyan Ajeng Retnowati, Kukuh Judi Handojo, Akademi Farmasi Jember, Indonesia Jl Pangandaran No, and Jember Indonesia. 2015. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza Pada Masyarakat Di Kabupaten Jember.” Jurnal Farmasi Komunitas 2 (1): 1–4.

Mezak, Meray Hendrik. 2006. “Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.” Law Review 5 (3): 85–97. https://www.academia.edu/download/33676150/lw-05-03-2006-jenis_metode_dan_pendekatan.pdf.

Putra, Kadek Sukadana, and Gusti Ayu Putu Nia Priyanti. 2021. “Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Media Komunikasipendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3 (2): 77–90. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/index.

Regulations, Arrangement O F, Import Of, Therapeutic Products, Supply Of, and Therapeutic Products. 2023. “No . S 329 HEALTH PRODUCTS ACT ( CHAPTER 122D ) HEALTH PRODUCTS ( THERAPEUTIC PRODUCTS ) REGULATIONS 2016,” no. July 2016: 1–161.

Roisah, Kholis, Ernawaty Ernawaty, Ernawaty Ernawaty, Ernawaty Ernawaty, T H E Legality, O F The, Psychotropic Drugs, et al. 2022. “[ JPHI ] Submission Acknowledgement [ JPHI ] [ ID-15441 ] Revised Version Acknowledgement.”

Siregar, Asri Simpati. 2023. “JUAL BELI OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DALAM PERSPEKTIF KONSUMEN ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH ) THE TRADING OF POTENT DRUGS WITHOUT DOCTOR ` S PRESCRIPTION IN THE PERSPECTIVE OF LAW NO 8 1999 ON CONSUMER PROTECTION ( A RESEARCH IN BANDA ACEH ) P” 7 (2): 214–22.

Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier Emmanuella Pallo, and Anandita Zefanya Purba. 2022. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace.” Jurnal Usm Law Review 5 (2): 553. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337.

Sumarno, Gunistiyo dan, V D C Hf, M P Di, and V D C Hf. 2009. “Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” ANALISIS PENGARUH BOOKVALUE PER SHARE TERHADAP HARGA SAHAM PERUSAHAAN DI BURSA EFEK JAKARTA (STUDI KASUS PERUSAHAAN KELOMPOK LQ-45) Oleh 5 (3): 1–8. http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF.

UU Nomor 5 tahun 1997. 1997. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.” Undang Undang RI, no. 1: 7–40. http://www.jstor.org/stable/4313776 Accessed:%0Ahttp://publicacoes.cardiol.br/portal/ijcs/portugues/2018/v3103/pdf/3103009.pdf%0Ahttp://www.scielo.org.co/scielo.php?script=sci_arttext&pid=S0121-75772018000200067&lng=en&tlng=en&SID=5BQIj3a2MLaWUV4OizE%0Aht.

Yuanda, A. C. W. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Kesehatan Apotek Online (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945).

Yustiani, Rini, and Rio Yunanto. 2017. “Peran Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis Di Era Teknologi Informasi.” Komputa : Jurnal Ilmiah Komputer Dan Informatika 6 (2): 43–48. https://doi.org/10.34010/komputa.v6i2.2476.

Zickuhr, By Kathryn Michael. 2016. “Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek,” no. June.




DOI: https://doi.org/10.26905/blj.v5i1.11865

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Bhirawa Law Journal

Faculty of Law - University of Merdeka Malang

Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

View My Stats

Other Link

Follow Us

blj@unmer.ac.id
Phone (0341) 580161
See the source imageFaks (0341) 588395


Bhirawa Law Journal  Creative Commons License  This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.