ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI INDONESIA
Abstract
Bahwasanya kejahatan tidak selalu merupakan tindak pidana. Kejahatan merupakantindak pidana ketika perilaku jahat (evil conduct) tersebut telah ditetapkan sebagaitindak pidana (telah dikriminalisasi) oleh suatu undang-undang pidana. Artinya,pelaku suatu kejahatan hanya dapat dijatuhi sanksi pidana apabila perilaku jahattersebut telah dinyatakan sebagai tindak pidana oleh undang-undang pidana.Meskipun suatu kejahatan belum dikriminalisasi, tidak berarti perbuatan tersebuttidak dapat dikenakan sanksi. Apabila perilaku itu dinilai sebagai perilaku yangjahat dan atau merugikan anggota masyarakat, maka pelakunya pasti memperolehsanksi sosial dari mayarakat. Secara yuridis, hukum perdata juga telah memberikanhak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, bila perilaku jahat(kejahatan) tersebut merugikan orang lain.Tindak pidana ekonomi pada awalnya merupakan suatu bentuk pelanggaranterhadap etika. Ada beberapa penulis yang mengidentikkan atau menyamakan moral dengan etika, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Said, etika itu identikdengan kata moral dari bahasa latin mos (jamaknya mores) yang juga berartiadat istiadat atau cara hidup. Jadi, kedua kata tersebut (etika dan moral) menunjukkancara berbuatyang menjadi adat karena persetujuan untuk praktek sekelompok manusia. K. Bertens mengartikan etika, sebagai nilai-nilai dan norma-norma moralyang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Oleh karena itu, etika disini secara etimologis disamakan denganmoral, namun ada substansi yang secara mendasar berbeda, yakni etika merupakanimplikasi moral dan sebagai suatu bagian perbuatan yang tercakup dalam nilai moral.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.745
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |