Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antar Pengusaha dengan Serikat Pekerja

Okky Faried Hidayat, Kadek Wiwik Indrayanti, Diah ayu Wisnuwardhani

Abstract


Collective Labor Agreement (PKB) is the result of negotiations between trade unions and employers, which contains the terms of employment, rights, and obligations of both parties. PKS PT. Indolakto Pandaan for the period 2019-2021, whose content is limited in scope and regulates general matters. Employers, trade unions, and their members knowingly, have good faith and are responsible for implementing the contents of the PKS: in financial and non-financial contexts, both express and implied. Employers and workers have done this following the contents of the PKS. There are even some things that are better implemented. Entrepreneurs put forward a sense of humanity in making decisions. Workers have understood their obligations and rights. In the event of an employment problem, employers and trade unions agree to resolve the problem and always prioritize the spirit of deliberation in the bipartite cooperation institution to reach the best consensus. An agreement with upholding and respecting the values of harmonious industrial relations, following the prevailing laws and regulations in the Republic of Indonesia so that there will be no actions that harm both parties.

Abstraks

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang memuat ketentuan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKS PT. Indolakto Pandaan periode 2019-2021 yang isinya dibatasi ruang lingkup dan mengatur hal-hal umum. Pengusaha, serikat pekerja dan anggotanya dengan sadar, beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melaksanakan isi PKS: dalam konteks finansial dan non finansial, baik tersurat maupun tersirat. Pelaksanaannya telah dilakukan oleh pengusaha dan pekerja sesuai dengan isi PKB. Bahkan ada beberapa hal yang lebih baik diterapkan. Pengusaha mengedepankan rasa kemanusiaan dalam mengambil keputusan. Pekerja telah memahami kewajiban dan hak mereka. Jika terjadi masalah ketenagakerjaan, pengusaha dan serikat pekerja sepakat menyelesaikan masalah selalu mengedepankan semangat musyawarah di lembaga kerjasama Bipartit untuk mencapai mufakat yang terbaik. Kesepakatan dengan menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai hubungan industrial yang harmonis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sehingga tidak terjadi tindakan yang merugikan kedua belah pihak.

DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v1i2.5492


Keywords


Collective Labor Agreement; Employer; Worker Union; Perjanjian Kerja Bersama; Pekerja; dan Serikat Pekerja

Full Text:

PDF

References


Ariyanto, E., & Ghofur, S. (2014). Analisis Perbedaan Produktivitas Kerja Karyawan Serikat Pekerja Dan Non Serikat Pekerja Pad Sektor Ritel Di Jakarta. Jurnal Mix, 4(1), 12–27.

Arthawati, N. S. (2018). Peran Serikat Pekerja Dalam Mendorong Produktivitas Dan Peningkatan Kesejahteraan Para Pekerja Pada PT. Nippon Shokubai Indonesia Cilegon. Tirtayasa Ekonomika, 13(1), 100–106.

Budiono, A. R. (2016). Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Sebagai Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 13(4), 788. https://doi.org/10.31078/jk1345

Dhulhijjahyani, F., Sjamsuddin, S., & Nuh, M. (2020). Manajemen Konflik Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial (Studi Dalam Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan). Profit, 14(01), 32–41. https://doi.org/10.21776/ub.profit. 2020.014.01.4

Felstinerf, A. (2011). Working the Crowd : Employment and Labor Law in the Crowdsourcing Industry. Berkeley Journal of Employment & Labor Law, 32(1), 143–204. http://search.ebscohost.com/ login.aspx?direct=true&db=bth&AN=67233022&site=ehost-live

Hernawan, A. (2008). Faktor-Faktor Penyebab Belum Terbentuknya Serikat Pekerja Unit Kerja Perusahaan Di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum, 20(1).

Hernawan, A., & Dewi, P. M. (2013). Pemberangusan Serikat Pekerja Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yustisia Jurnal Hukum, 2(2), 19–29. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i2.10178

ILO. (2016). Keterlibatan serikat pekerja dalam pengembangan keterampilan. Skills/Actrav Ringkasan Kebijakan, Box 4, 1–16.

Kahpi, A. (2018). Pengupahan: Tinjauan Terhadap Permasalahan Ketenagaker-jaan Di Indonesia. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 67. https://doi.org/10.24252/ jurisprudentie.v5i2.6464

Nasution, J.B. (2004). Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja. Bandung: Mandar Maju.

Nurul Aini, S. S., & Arwiyah, Y. (2018). Peranan Serikat Pekerja Dalam Meningkatkan Kepuasan Kerja Karyawan (Studi Kasus pada PT INTI (Persero) Bandung). Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen, 11(2), 23. https://doi.org/10.23969/jrbm.v11i2.741

Rismansyah, R. M., & Hadid, Y. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Indonesia Di Tempat Padjadjaran Law Review. August 2020.

Santoso, H., & Djastuti, I. (2011). Partisipasi Pekerja Dalam Serikat Pekerja. Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi Dan Pembangunan, 12(2), 221. https://doi.org/10.23917/jep.v12i2.195

Soleh, A. (2017). Masalah ketenagakerjaan dan pengangguran di indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(2), 83–92.

Tyagita, A. (2011). Prinsip Kebebasan Berserikat Dalam Serikat Buruh Sebagai Upaya Perlindungan Dan Penegakan Hak Normatif Pekerja. Yuridika, 26(1), 1–16. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i1.259

Utami, K. T. (2013). Peran Serikat Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Hukum, 28(1), 675. http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/63/45

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1).

Wijayanto, H., & Ode, S. (2019). Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 10(1), 1–8. https://doi.org/10.23960/administratio.v10i1.82

Yowana, I. M. A., Fadli, M., Permadi, I., & Santoso, B. (2020). Juridical Implications of the Industrial Relations Court Verdict Which Is Not in Accordance with Article 103 of Law No . 2 of 2004 Concerning Settlement of Industrial Relations Disput. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(8), 393–398.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.8/MEN/III/2006 tentang Tata Cara Pembuatan Dan PengesahanPeraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.28/MEN/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemanTenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan Dan PengesahanPeraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/III/ 2010 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Perserta ProgramJAMSOSTEK Yang Mengalami PHK.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, Dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan PengesahanPeraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan PT. Indolakto Pandaan di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tahun 2020

Perjanjian Kerja Bersama PT. Indolakto antara PT Indolakto Factory Pandaan dengan Serikat Pekerja PT. Indolakto Factory Pandaan Periode 2019-2021




DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.5492

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c)




MLJ Merdeka Law Journal

Postgraduate - University of Merdeka Malang

Postgraduate Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

View MLJ Visitors
web statistics

Other Link

Follow Us

mlj@unmer.ac.id

Phone (0341) 580161
Faks (0341) 588395

bhouhttp://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/


MLJ Merdeka Law Journal  Creative Commons License  This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.