Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Muhammad Regen Pohan

Abstract


The government has begun to carry out reforms in all fields, including labor law. There has been a violation in the application of the Fixed Time Work Agreement (PKWT) system. The specified time working agreement (PKWT) which is implemented does not comply with or does not even refer to the PKWT rules stipulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This research is normative legal research, namely a research method using finding the truth based on the law seen as a practice. In this study, primary data were used. The approach method used is an empirical juridical approach. The type of work agreement can be distinguished by the length of time agreed upon in the work agreement, which can be divided into PKWT and Indefinite Work Agreement (PKWTT). Supervision constraints occur as a result of the weakness of existing legal regulations, one of which is about work contracts. The work contract does not explain in detail what work was carried out, making it difficult to carry out supervision in the field.

Abstraks

Pemerintah mulai melakukan reformasi dalam segala bidang, termasuk bidang hukum ketenagakerjaan. Telah terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak menga-cu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan pene-litian hukum normatif, yaitu metode penelitian dengan cara menemukan kebenaran berdasarkan hukum dilihat sebagai prakteknya. Dalam penelitian ini digunakan data primer. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Jenis perjanjian kerja dapat dibedakan atas lamanya waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja, yaitu dapat dibagi menjadi PKWT dan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kendala pengawasan yang terjadi sebagai dampak dari lemahnya aturan hukum yang ada, salah satunya tentang kontrak kerja. Dalam kontrak kerja tidak dijelaskan secara rinci pekerjaan apa yang dilakukan, sehingga menyulitkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.

DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v1i2.5493

 


Keywords


Employment; Fixed Time Work Agreement; Legal Protection; Ketenagakerjaan; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; dan Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Hafid, I. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktur Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasar). Jurnal Al Hikmah, 21(1), 1689–1699.

Hanifah, I. (2020). Peran dan Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Legalata Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10–23.

Harefa, G. M. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Di Bawah Umur. Jurnal Education and Development, 8(2). https://doi.org/10.24269/ls.v4i2.2938

Harianto, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak : Problematika Penerapan-nya Dalam Kontrak Baku Antara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 145–156.

Jamilah, L. (2012). Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Standar Baku. Syiar Hukum, 8(Maret-Agustus).

Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Jurisprudentie, 3(2), 59–72.

Ma’ruf, A. (2019). Kedudukan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kebijakan Kemitraan Kehutanan. Jurnal Wacana Hukum, 25(1), 30. https://doi.org/ 10.33061/1.jwh.2019.25.1.2954

Maryati, S., Handra, H., & Muslim, I. (2021). Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Era Bonus Demografi di Sumatra Barat. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 21(1), 95–107.

Mochtar, D. A. (2019). Asas Keseimbangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Anjak Piutang (Factoring). Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 146–155. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3558

Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1). https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1838

Nola, L. F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki). Negara Hukum, 7(1), 39.

Pitlo, A. (1977). Hukum Perdata, Cetakan Pertama, Alih Bahasa M. Moerasad dari buku aslinya Korte Uitleg van Enige Burgerlijk Rechtelijke Hoofdstukken-Cetakan ketujuh-1969, Penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1977.

Pratiwi, C. R., & Rusdiana, E. (2020). Analisis Pekerja Harian Lepas Yang Diputus Hubungan Kerja. Novum: Jurnal Hukum, 7(1).

Probosiwi, R. (2015). Analisis Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Kawistara, 5(2), 200–212. https://doi.org/10.22146/kawistara.7597

Raharjo Jati, W. (2015). Bonus Demografi Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi : Jendela Peluang Atau Jendela Bencana Di Indonesia? Populasi, 26(1), 1–19. https://jurnal.ugm.ac.id/populasi/article/view/8559

Rochmah, R. D. (2020). Hak Pekerja Indomaret Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Kajian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Journal of Islamic Business Law, 4(3), 41–52.

Roesli, M., Sarbini, S., & Nugroho, B. (2019). Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Kontrak. DiH Jurnal Hukum, 15(Februari-Juli).

Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok Hukum Perikatan Bina Cipta. Bandung

Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR Law Review, 1(2), 149–160. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955

Sinaga, R. (2018). Peran Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja. Soumatera Law Review, 1(1), 360–379.

Subekti. (1995) Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sulistyowati, E., Masnun, M. A., Nugroho, A., Hikmah, N., & Wardhana, M. (2019). Penerapan Perjanjian bagi Hasil terhadap Pengelolaan Bersama Lahan Budidaya Tambak di Kabupaten Gresik. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 187–197. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3365

Tan, W., & Jako, A. P. (2018). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Lim Siang Huat Group. Journal of Judicial Review, XX(1).

Tolla, J. G. D., & Widyastuti, E. (2019). Welfare State Untuk Membatasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian. Sultra Research of Law : Jurnal Hukum, 2(1), 18–27.

Wisnuwardhani, D. A. (2017). Implementasi Hak Pekerja Dalam Hal Upah Di Kantor Notaris. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1728

Peaturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.




DOI: https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.5493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020




MLJ Merdeka Law Journal

Postgraduate - University of Merdeka Malang

Postgraduate Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

View MLJ Visitors
web statistics

Other Link

Follow Us

[email protected]

Phone (0341) 580161
Faks (0341) 588395

bhouhttp://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/


MLJ Merdeka Law Journal  Creative Commons License  This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.