Implikasi Pelayanan Kesehatan Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Keywords:
Correctional Institutions, Health Services; Implications; PrisonerAbstract
This study examines the implementation of the right to health services for prisoners to obtain an in-depth picture of the implementation of the right to health services provided to prisoners with a research study at the Class IIA Permisan Nusakambangan Penitentiary. This research is a normative legal research, namely by reviewing library materials or literature studies and supported by supporting data in the form of interview and observation results. The results of the study indicate that every prisoner has been made efforts to fulfill their rights to obtain health services. However, in the implementation of the fulfillment of the right to health services for prisoners there are several inhibiting factors that can cause health services to prisoners to be suboptimal, including location factors, budgets that have experienced efficiency due to government policies, health human resource factors whose numbers are still felt to be limited compared to the number of prisoners.
Downloads
References
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana, 2018.
Bambang Waluyo, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2023.
Mamik. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Dan Kebidanan. Sidoarjo: Zifatama Publisher, 2014.
Nurma Dewi, Dkk., Promosi Kesehatan, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
P. M. Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Putu Bagus Dananjaya, Dkk., Dasar-Dasar Hukum Pedoman Hukum Di Indonesia, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Rahardi Mahardika, Ekonomi Kesehatan, Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1998.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Sanusi Has, Pengantar Penologie (Ilmu Pengetahuan Tentang Pemasyarakatan Khusus Terpidana), Medan: Monara, 1976.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesa (UI-Press), 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hukum Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M. 02-Pk.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.03.PP.02.10 Tahun 2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kesehatan dan Makanan Narapidana Dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas.
Sumber Lain
Faldi Biagy Wibowo dan Padmono, “Upaya Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2020.
M. Aris Kurniawan, “Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Terhadap Narapidana Wanita Hamil Di Lapas/Rutan”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 2021.
Nurul Abdillah dan Ahatta Eka Hosna D.,“Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Oleh Peserta BPJS Di Instalasi Rawat Jalan RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai”, Jurnal Kesehatan Saintika Meditory, 2018.
Riki Afrizal dan Muhammad Rizki Noor, “Pemasyarakatan Kelas II A Padang”, Januari 2023.
Sayuti, “Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, Dan Teori Hukum Integratif)”, Al-Risalah, 2018.
Sanusi, A, “Aspek Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara “Aspects of Health Carestowards Convicts And Inmates”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2016.
Herliansyah, A.R., “Implementasi Pemberian Hak Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 2020.
Lestari, I., “Pelayanan Kesehatan Terhadap Standar Makanan Narapidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan”, Journal of Law, 2021.
Soleh Iskandar, “Pelayanan Kesehatan Dalam Meningkatkan Kepuasan Masyarakat Di Rumah Sakit Panglima Sebaya Kabupaten Paser”, E-Journal Ilmu Pemerintahan, 2016.
“Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” n.d. http://kbbi.web.id.
www.nasional.okezone.com.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bhirawa Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All rights reserved. This is an open-access article distributed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International