Tindak Pidana Turut Serta Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan Modus Skimming

Authors

  • Ahmad Aryo Universitas Merdeka Malang
  • Hatarto Pakpahan Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6822

Keywords:

Tindak Pidana, Turut Serta, Mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik, skimming

Abstract

ABSTRAK

Penulisan Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis tentang bagaimana modus operandi dari skimming  dan juga untuk mengetahui pertimbangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan kepada pelaku kejahatan Skimming disertai dengan analisis yuridisnya dalam perkara Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Mlg. Dalam artikel jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan  pendekatan caseapproach dan statue approach. Hasil penelitian ini memberikan pengetahuan mengenai modus operandi skimming yang dalam pelaksanaannya menggunakan router dan/atau alat skimmer yang dapat menyalin data kartu ATM atau sekaligus PIN ATM serta menggunakan hidden camera untuk mendapatkan PIN ATM. Setelah mendapat data dan PIN ATM, kemudian disalin menggunakan  MSR900SEN untuk mengkloning ATM tersebut guna melakukan penarikan uang tunai. Sedangkan pertimbangan hakim pada putusan No.334/Pid.Sus/2020/PN.Mlg dakwaan Pasal 30 ayat 3 UU ITE terdapat upaya atau cara yang sesuai dengan skimming yaitu melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dan dalam dakwaan pasal 30 ayat 1 UU ITE tidak merinci mengenai upaya atau cara dalam melakukan perbuatan kejahatan skimming serta untuk mengetahui perbuatan para pelaku termasuk tindak pidana turut serta uitlokker yang mana terdapat pembuat penganjur yang menganjurkan orang yang dianjurkan agar niat dari orang tersebut terbentuk untuk melakukan perbuatan tindak pidana dimana pembuat penganjur tidak berperan aktif dalam perbuatan tindak pidana.

Downloads

Published

2021-11-29