KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
The current legal regulation related to the formulation of criminal defamation in information technology is the problem of legal obscurity that causes juridical problem in its implementation. The method used in this research is by normative research method. The approach used to analyze the problem is the approach of the law and the comparative approach. The purpose of this paper is to provide an appropriate view to solve the legal issues raised. Criminal law formulation policies related to criminal defamation in information technology should be conducted through a humanist, cultural and religious value oriented approach integrated into a policy-oriented rational approach. The formulation of criminal defamation should be formulated in detail of subjective and objective elements in criminal defamation. With a formulation policy tailored to the comparative approach of the law that can be used as a contribution to the science of legal obscurity so as not to create multiple interpretations in the meaning of criminal defamation in practice and avoid social conflict.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aldyputra, Martinus. 2012. Pengaturan Penyebaran Informasi Memiliki Muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 27 (3). Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Arief, B. N., 2002. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Eka Budiastanti, D. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet, Jurnal Cakrawala Hukum, 8 (1), hal. 22–32. doi: http://dx.doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1727.
Luthan, S. 2007. Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi Di Bidang Keuangan (Studi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana dan Sanksi Pidana Dalam UndangUndang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, dan Pencucian Uang. Disertasi Pada Program Doktor. Program Pascasarjana Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta.
Marpaung, Leden. 1997. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan Pengertian dan Penerapan. Ctk. Pertama. Rajawali Pers. Jakarta.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineke Cipta. Jakarta.
Movanita, A. N. K. 2018. Pencemaran Nama Baik, Kejahatan Siber yang Paling Banyak Ditangani Polisi. Kompas. Tersedia pada: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/07353601/pencemarannama-baik-kejahatan-siber-yang-palingbanyakditangani-polisi.
Rahman, A. 2016. Pengaruh Negatif Era Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Remaja (Perspektif Pendidikan Islam). Jurnal Studi
Pendidikan. Xiv (1). Hal. 18–35.
Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana Komentar Atas PasalPasal Terpenting Dari Kuhp Belanda Dan Padanannya Dalam Kuhp Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Sabrina, N., 2016. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2). available at: http://dx.doi.org/10.26905/idjch.v7i2.1913.
Santoso, M.J. 2010. Arah Hukum Pidana Dalam Konsep Ruu Kuhpidana. http://jodisantoso.blogspot.com.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Serta Komentar Komentarnya Lengkap PasalDemi Pasal. Ctk. Ketujuh. Politeia, Bogor.
Subiakto, Henry. Perbedaan Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan. http://www.scribd.com/doc/95934978/perbedaan-pencemaran-nama-baikdan-penghinaan.
Sumadi, Hendy. 2015. Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum. Volume 33. Nomor 2. September 2015.
Supardjaja, Komariah Emong. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni. Bandung.
Wibowo, Ari. 2012. Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. Jurnal Pandecta. Volume 7. Nomor 1. Januari 2012.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.1669
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |