Penerapan Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Cukai

Indrawati Indrawati, Bendito Menezes

Abstract


Strict efforts in enforcing excise laws, criminal sanctions are used as a tool to provide maximum forced power for the excise duty community. But the truth is that criminal provisions are the last resort when administrative sanctions no longer work optimally. This study uses normative legal research methods. An offense to be categorized as a criminal offense cannot be separated from the legality of the legal subject, namely the BKC businessman and the legal object, namely the BKC and the Excise Band. If one of the legal subjects or legal object is illegal, then the violation committed is a form of criminal offense. In addition, an act can be convicted under the Customs law if it meets the following criteria: explicitly and clearly formulated as a violation, significantly causing state losses, and is a recurring act, or state losses incurred cannot be repaired. The application of the principle of ultimum remidium in law enforcement in the excise sector needs to use the theory of restorative justice to restore state losses caused by criminal offenders in the excise field, and social cost theory to provide additional costs and risks for criminals to dissuade them commit crime.

How to cite item: Indrawati, I., & Menezes, B. (2018). Penerapan Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Cukai. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 11-20. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2118


Keywords


Ultimum Remidium, Excise Crime, Law Enforcement.

Full Text:

PDF

References


Ablisar, Sarah Hasibuan Madiasa. 2015. Asas Ultimum Remedium Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak. USU Law Journal, Vol.3.No.2.

Afif, Afthonul. 2015. Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoratif Justice. Jogjakarta. Pustaka Pelajar. Ali, Mahrus. 2008. Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum). Jurnal Hukum No.2 Vol.15.

Ali, Mahrus. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika.

Anwar, Yesmil. 2011. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Widya Padjajaran.

Arief, Barda Nawawi dan Muladi. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Kriminal Bandung. Alumni.

Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Asmarawati, Tina. 2014. Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jogjakarta. Deepublish.

Atmasasmita, Romli. 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Cetakan Ke-1. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Dvannes. 2008. Restorative Justice Briefing Paper-2, Centre for Justice & Reconciliation.

Hamzah, Andi. 2014. Asas Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta. Rineka Cipta.

Hapsari, Indira. 2016. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak. Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lewis, A. Kornhauser. 2000. On Justifying Cost and Benefit Analysis. Journal of Legal Studies. Vol. 29.

Mannheim. 1966. Comparative Criminoly, a textbook, vols. I and II. (London: 2nd impression).

Marbun, Rocky. 2014. Rekonstruksi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Perpajakan Berdasarkan Konsep Ultimum Remidium. Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3. Marbun. 1978. Pokok – pokok Hukum Administrasi Negara. Jogjakarta. Liberty.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. 2008. Asas Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta. Rineka Cipta.

Muladi. Diah Sulistyani RS. 2016. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung. Alumni.

Murtopo, Purno. 2011. Susunan Satu Naskah 7 (tujuh) Undang – Undang Kepabeanan dan Cukai Beserta Penjelasannya. Jakarta. Mitra Wacana Media.

Najih, Mokhammad. 2014. Politik Hukum Pidana, Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum. Malang. Setara Press.

Posner, Richard. 1998. Economics Analysis of Law. edisi kelima. New York. Aspen Law & Bussiness.

Prasetyo, Teguh. 2011. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung. Nusa Media.

Ridwan, H.R. 2014. Hukum Administrasi Negara. edisi revisi. Jakarta. Rajagrafindo Perkasa.

Saraswati, Putu Sekarwangi. 2015. Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Advokasi Vol. 5 No.2.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-8. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. cetakan ketiga. Jakarta. UI Press.

Soeparyono. 1992. Analisa dan Evaluasi Tentang Cukai. Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman.

Sumaidi. 2014. Konsep Restorative Justice Terhadap Anak Yang berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.14 No.1.

Supanto. 2010. Kejahatan Ekonomi Global dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Alumni.

Sutedi, Adrian. 2012. Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta. Sinar Grafika.

Tridiatno, Yoachim Agus. 2015. Keadilan Restoratif. Jogjakarta. Cahaya Atma Pustaka.

Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2016 tentang APBN tahun 2017 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 240.

Undang–Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor

Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Undang–Undang RI Nomor 39 tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang–Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai dalam Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2007 nomor 105.

Widodo. 2017. Prespektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan. Jogjakarta. Aswaja Pressindo.

William, L. Barnes Jr. 1999. Revenge on Utilitarianism: Renouncing A Comprehensive Economics Theory of Crime and Punishment. Indiana Law Journal. Vol. 74.

Zaidan, M. Ali. 2016. Kebijakan Kriminal. Jakarta. Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
jurnalcakrawalahukum@unmer.ac.id
Phone (0341) 580161
See the source imageFaks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.