MODEL PENATAAN YURIDIS TANAH TERLANTAR (STUDI KASUS TANAH-TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN MALANG)
Abstract
Kejelasan konsep hukum tanah terlantar yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,dijumpai ada dua istilah tanah terlantar dan ditelantarkan. Konsep tanah terlantar lebih tepat dipakai untukmenyatakan keadaan fisik sebidang tanah adalah: tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya, tidakdipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, dan tidak dipelihara dengan baik. Konsep tanahditelantarkan lebih menekankan pada perbuatan pemegang hak atas tanah yang sengaja menelantarkan tanahsehingga tanah menjadi terlantar. Dalam hal ini perbuatan menelantarkan tanah harus dibuktikan terlebihdahulu dengan meneliti keadaan fisik dan kriterianya. Untuk menjawab atau menjelaskan kendala yangdihadapi dalam melaksanakan penertiban tanah terlantar ada hambatan yuridis dan yang non-yuridis sifatnya.
Keywords
Tanah Terlantar, Model Penataan Yuridis, Hambatan Yuridis dan Non Yuridis.
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1110
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |