MODEL PENATAAN YURIDIS TANAH TERLANTAR (STUDI KASUS TANAH-TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN MALANG)

Diah Aju Wisnuwardhani

Abstract


Kejelasan konsep hukum tanah terlantar yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,dijumpai ada dua istilah tanah terlantar dan ditelantarkan. Konsep tanah terlantar lebih tepat dipakai untukmenyatakan keadaan fisik sebidang tanah adalah: tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya, tidakdipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, dan tidak dipelihara dengan baik. Konsep tanahditelantarkan lebih menekankan pada perbuatan pemegang hak atas tanah yang sengaja menelantarkan tanahsehingga tanah menjadi terlantar. Dalam hal ini perbuatan menelantarkan tanah harus dibuktikan terlebihdahulu dengan meneliti keadaan fisik dan kriterianya. Untuk menjawab atau menjelaskan kendala yangdihadapi dalam melaksanakan penertiban tanah terlantar ada hambatan yuridis dan yang non-yuridis sifatnya.

Keywords


Tanah Terlantar, Model Penataan Yuridis, Hambatan Yuridis dan Non Yuridis.

Full Text:

pdf


DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2013 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
jurnalcakrawalahukum@unmer.ac.id
Phone (0341) 580161
See the source imageFaks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.