MODEL PENATAAN YURIDIS TANAH TERLANTAR (STUDI KASUS TANAH-TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN MALANG)
DOI:
https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1110Keywords:
Tanah Terlantar, Model Penataan Yuridis, Hambatan Yuridis dan Non Yuridis.Abstract
Kejelasan konsep hukum tanah terlantar yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,dijumpai ada dua istilah tanah terlantar dan ditelantarkan. Konsep tanah terlantar lebih tepat dipakai untukmenyatakan keadaan fisik sebidang tanah adalah: tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya, tidakdipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, dan tidak dipelihara dengan baik. Konsep tanahditelantarkan lebih menekankan pada perbuatan pemegang hak atas tanah yang sengaja menelantarkan tanahsehingga tanah menjadi terlantar. Dalam hal ini perbuatan menelantarkan tanah harus dibuktikan terlebihdahulu dengan meneliti keadaan fisik dan kriterianya. Untuk menjawab atau menjelaskan kendala yangdihadapi dalam melaksanakan penertiban tanah terlantar ada hambatan yuridis dan yang non-yuridis sifatnya.Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2013 Jurnal Cakrawala Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.