PERATURAN DAERAH, ANTARA KEPENTINGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Supriyadi Supriyadi

Abstract


Regional Regulation as one of law regulation product is an instrument for regulating government matters that
include in regional autonomy matters. Especially for Municipal or City Law Regulation, regulating authority
is held on Municipal or City House of Representatives and its leader. Normatively, the existence of Municipal
or City Regulation is formed to regulate about the providence government business that includes in regional
autonomy, despite from expose the higher law regulation and regulate the unique character of the region that
depends on law and norms. The enforcement of the legal regulation is expected to be mean to perceive national
policy and government development program in order to reach national goal. Practically, it is not close
chances that the legal regulation from regional formed is not relevant to the natiional goal. When that happened,
Ministry of Domestic Affair and Governor can directly cancel the irrelevant law regulation unless Constitutional Court cancels that authority, the Central government no longer has authority to cancel it. It has to be done
by an assessment through Judicial Review under Supreme Court. This condition could be an obstacle in development accelerate, especially in economic sector in term of creating business and investment in the regional area.


Keywords


Regional Regulation, Regional Autonomy, Judicial Review

Full Text:

PDF

References


Buku

Arif Nasution, M. et.al., 2000, Demokratisasi dan Problema Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.

Ateng Syafrudin (I), 1983, Pemerintah Daerah dan Pembangunan, Sumur, Bandung.

Bagir Manan, 2004, Menyongsong Fajar otonomi Daerah, Cetakan Ketiga, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Howard Elcock, 2005, Local Government, policy and management in local authorities, Third edition, Routledge, New York.

Irawan Soejito, 1994, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Cetakan II, Bina Aksara, Jakarta.

Janice Morphet, 2008, Modern Local Government, First published, SAGE Publication, London.

Joeniarto, R. 1982, Perkembangan Pemerintah Lokal, Alumni,

Bandung.

Josef Riwu Kaho, 1998, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Cetakan II, Rajawali, Jakarta.

Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 2003,

Kompleksitas Persoalan otonomi daerah di Indonesia, Cet. I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Kelsen, Hans. 1973. General Theory of Law and State, Russell & Russell, New York.

Lubis, M. Solly. 1986, Pergeseran Garis Politik dan perundang-undangan Mengenai pemerintahan Daerah, Cet. IV, Alumni, Bandung.

Riyadi dan Deddy Supriady Bratakusumah, 2004,

Perencanaan Pembangunan Daerah, strategi menggali

potensi dalam mewujudkan otonomi daerah, Cetakan Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Van Wijk, H.D. & W. Konijnenbelt, 1988, Hoofdstukken van Administratiefrecht, Culemborq, Lemma, dalam A. Hamid S. Attamimi (III).

Artikel

Zippelius, R. 1973, Allgemeine Staatslehre (politik wissenschaft), Munchen, Beck, Cet. IV, dalam A. Hamid S. Attamimi (III). Karya Tidak di Publikasikan

Hamid S. Attamimi, A. (II), 1992, Fungsi Presiden dan Fungsi DPR di Bidang Perundang-undangan (pembentukan dan pengujian peraturan

perundang-undangan menurut UUD 1945), Makalah disampaikan pada acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ke-35 pada

tanggal 5 Desember 1992, Palembang.

Hamid S. Attamimi, A. (III), 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, suatu studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi

pengaturan dalam kurun waktu pelita I – pelita IV, Disertasi, Universitas Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 137/PUUXIII/2015 tentang Pengujian Terhadap Pasal 251 ayat (2). (3), (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 5 April 2017.




DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
[email protected]
Phone (0341) 580161
Free Round Icons Png Png Transparent Images - PikPng
Faks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.