PERATURAN DAERAH, ANTARA KEPENTINGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1788Keywords:
Regional Regulation, Regional Autonomy, Judicial ReviewAbstract
Regional Regulation as one of law regulation product is an instrument for regulating government matters thatinclude in regional autonomy matters. Especially for Municipal or City Law Regulation, regulating authority
is held on Municipal or City House of Representatives and its leader. Normatively, the existence of Municipal
or City Regulation is formed to regulate about the providence government business that includes in regional
autonomy, despite from expose the higher law regulation and regulate the unique character of the region that
depends on law and norms. The enforcement of the legal regulation is expected to be mean to perceive national
policy and government development program in order to reach national goal. Practically, it is not close
chances that the legal regulation from regional formed is not relevant to the natiional goal. When that happened,
Ministry of Domestic Affair and Governor can directly cancel the irrelevant law regulation unless Constitutional Court cancels that authority, the Central government no longer has authority to cancel it. It has to be done
by an assessment through Judicial Review under Supreme Court. This condition could be an obstacle in development accelerate, especially in economic sector in term of creating business and investment in the regional area.
References
Buku
Arif Nasution, M. et.al., 2000, Demokratisasi dan Problema Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.
Ateng Syafrudin (I), 1983, Pemerintah Daerah dan Pembangunan, Sumur, Bandung.
Bagir Manan, 2004, Menyongsong Fajar otonomi Daerah, Cetakan Ketiga, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta
Howard Elcock, 2005, Local Government, policy and management in local authorities, Third edition, Routledge, New York.
Irawan Soejito, 1994, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Cetakan II, Bina Aksara, Jakarta.
Janice Morphet, 2008, Modern Local Government, First published, SAGE Publication, London.
Joeniarto, R. 1982, Perkembangan Pemerintah Lokal, Alumni,
Bandung.
Josef Riwu Kaho, 1998, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Cetakan II, Rajawali, Jakarta.
Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 2003,
Kompleksitas Persoalan otonomi daerah di Indonesia, Cet. I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kelsen, Hans. 1973. General Theory of Law and State, Russell & Russell, New York.
Lubis, M. Solly. 1986, Pergeseran Garis Politik dan perundang-undangan Mengenai pemerintahan Daerah, Cet. IV, Alumni, Bandung.
Riyadi dan Deddy Supriady Bratakusumah, 2004,
Perencanaan Pembangunan Daerah, strategi menggali
potensi dalam mewujudkan otonomi daerah, Cetakan Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Van Wijk, H.D. & W. Konijnenbelt, 1988, Hoofdstukken van Administratiefrecht, Culemborq, Lemma, dalam A. Hamid S. Attamimi (III).
Artikel
Zippelius, R. 1973, Allgemeine Staatslehre (politik wissenschaft), Munchen, Beck, Cet. IV, dalam A. Hamid S. Attamimi (III). Karya Tidak di Publikasikan
Hamid S. Attamimi, A. (II), 1992, Fungsi Presiden dan Fungsi DPR di Bidang Perundang-undangan (pembentukan dan pengujian peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945), Makalah disampaikan pada acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ke-35 pada
tanggal 5 Desember 1992, Palembang.
Hamid S. Attamimi, A. (III), 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, suatu studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi
pengaturan dalam kurun waktu pelita I – pelita IV, Disertasi, Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 137/PUUXIII/2015 tentang Pengujian Terhadap Pasal 251 ayat (2). (3), (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 5 April 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.