KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN
Abstract
The making of authentic deed is one of notary authority in making deed. The realization of the verdict of thepeace deed which obtains the force of law remains voluntary and execute. Deed of peace of civil case in court related to notary authority in making peace deed. The legal power of a peace deed made by a notary and a verdict of a peace deed of the court in a land rights sale disposal dispute. Notary’s authority to make a peace deed to the land rights sale disputes related to the decision of a permanent law enforcement law deed. Thenotarial deed of peace has three types of proof, in the form of external proof power, the power of formal proof, the power of material proof. A peace deed made before a notary has the power of an ordinary judge’s verdict which has had a permanent legal force. Notary is required to register in court through the process of lawsuit. If during a peace deed made before a notary public is not registered in court then the peace deed is still in the form of agreement only.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib dan Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju. Bandung.
Adjie, Habib. 2009. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT di Indonesia. Mandar Maju. Jakarta.
Emerzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Fajar N.D., Mukti dan Yulianto, Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Harahap, M yahya. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan putusan pengadilan, Cetakan Ke enam belas. Sinar Grafika. Jakarta.
Intan, L. 2016. Akibat Pelanggaran Oleh Notaris Terhadap Pembuatan Akta Notariil. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 206-215. doi:10.26905/idjch.v7i2.1909.
Joni, H. 2016. Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 123–134. doi:10.26905/idjch.v7i1.1787.
Kitab Undang-Undang Perdata.
Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata. Liberty. Yogyakarta.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 569 Tahun 2016).
Soimin, Soedharyo. 2016. Kitab Undang-Indang Hukum Perdata, Cetakan Keenam belas. Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, R. 2005. Kamus Hukum, cet.16. Pradnya Paramiata. Jakarta.
Tobing, G.H.S. Lumban. 1983. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.2114
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |