Implikasi Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dalam Putusan Hakim

Authors

  • Haniah Haniah Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.26905/idjch.v9i2.2731

Keywords:

Corporation, Criminal Liability, Supreme Court Law

Abstract

Criminal liability with corporation subject hasn’t regulated in Criminal Code and Criminal Code Procedures in Indonesia, but the law outside Criminal Code Procedures has already admitted that corporation is a law subject. The Supreme Court Law Number 13 in 2016 about Procedures for the Submission of Handling Case of a Criminal Act by Corporate became the new rule as the reference for criminal code procedures as corporate law subject because there was no law rule about how to make an indictment, a prosecution letter, and others in this Supreme Court Law. With this Supreme Court Law, it is expected that the law enforcement can ensnare more corporations who do criminal acts. In this study, the writer is will discuss how the criminal liability of corporation works before and after the Supreme Court Law Number 13 in 2016 about Procedures for the Submission of Handling Case of a Criminal Act by Corporate in three verdicts. This study will reveal whether Supreme Court Law Number 13 in 2016 about Procedures for the Submission of Handling Case of a Criminal Act by Corporate can be a good and correct guidance of how law runs in criminal code with a law corporation as the subject.

How to cite item: Haniah, H. (2018). Implikasi Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dalam Putusan Hakim. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 160-167. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v9i2.2731

References

Amiruddin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rajagrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana.

Muladi dan Diah Sulistyani, 2015. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Alumni. Bandung.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subyek Hukum Korporasi.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakata. UI Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauansingkat. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Sunggono, Bambang. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2 Agustus 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi

Undang-Undang. 25 Maret 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. 21 November 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia. 12 Januari 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. 12 Agustus 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234. Jakarta.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Haniah, Haniah. 2018. “Implikasi Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Putusan Hakim”. Jurnal Cakrawala Hukum 9 (2):160-67. https://doi.org/10.26905/idjch.v9i2.2731.

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.