PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PASANGAN KAWIN BEDA AGAMA (KBA) DI INDONESIA

Authors

  • Kadek W. Indrayanti Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 Malang
  • Aloysius R. Entah Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 Malang

DOI:

https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.685

Keywords:

Pasangan Kawin Beda Agama (KBA), Peran Negara, Perlindungan Hukum

Abstract

Law No. 1 of 1974 on Marriage in Indonesia does not provide protection for couples who intend to perform interfaith marriage. Mean while the data shows interfaith marriage in Indonesia increasing in numbers. Beside to obtain marriage endorsement couples go to abroad. One of the ways that couples to obtain marriage endorsement by request a court warrant. However the goverment should support and facilitate as long as the requirement fullfill by the couple. Moreover difference perception among jugdes also bring consequences that only view couple used this way. Mean while the function of Goverment Office Registrar (DKCS) in interfaith marriage only to record. DKCS will issued marriage certificate as long the couple hand in all requirement by DKCS along with a court warant.

 

Adanya kekosongan hukum dalam Undang –Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak mengatur tentang perkawinan beda agama (KBA) sementara data menunjukkan fenomena KBA di Indonesia terus meningkat. Berbagai cara yang dilakukan calon pasangan KBA agar memiliki akte perkawinan antara lain dengan menundukkan diri pada salah satu agama pasangan. Selain kawin ke luar negeri, sebenarnya ada yang dapat dilakukan oleh calon pasangan KBA di Indonesia yaitu dengan mengajukan penetapan perkawinan melalui pengadilan. Hanya saja peran negara seyogyannya memberikan fasilitas asalkan syarat-syarat sudah terpenuhi. Adanya persepsi yang beragam dari hakim menyebabkan sedikit yang mempergunakan upaya ini. Sementara itu peran Dinas Kantor Catatan Sipil (DKCS) fungsinya hanya mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinan jika pemohon sudah membawa penetapan pengadilan. Peraturan selain UU perkawinan ada yang dapat dipakai rujukan oleh hakim antara lain Keputusan Mahkamah Agung No.1400/1986/1989. Selain itu ada lagi peraturan peraturan perundangan yang bersifat nasional dan peraturan peraturan internasional yang memberikan perlindungan bagi calon pasangan KBA.

Downloads

How to Cite

Indrayanti, Kadek W., and Aloysius R. Entah. 2017. “PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PASANGAN KAWIN BEDA AGAMA (KBA) DI INDONESIA”. Jurnal Cakrawala Hukum 6 (1):56-66. https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.685.

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.