PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PASANGAN KAWIN BEDA AGAMA (KBA) DI INDONESIA
Abstract
Adanya kekosongan hukum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak mengatur tentang perkawinan beda agama (KBA) sementara data menunjukkan fenomena KBA di Indonesia terus meningkat. Berbagai cara yang dilakukan calon pasangan KBA agar memiliki akte perkawinan antara lain dengan menundukkan diri pada salah satu agama pasangan. Selain kawin ke luar negeri, sebenarnya ada yang dapat dilakukan oleh calon pasangan KBA di Indonesia yaitu dengan mengajukan penetapan perkawinan melalui pengadilan. Hanya saja peran negara seyogyannya memberikan fasilitas asalkan syarat-syarat sudah terpenuhi. Adanya persepsi yang beragam dari hakim menyebabkan sedikit yang mempergunakan upaya ini. Sementara itu peran Dinas Kantor Catatan Sipil (DKCS) fungsinya hanya mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinan jika pemohon sudah membawa penetapan pengadilan. Peraturan selain UU perkawinan ada yang dapat dipakai rujukan oleh hakim antara lain Keputusan Mahkamah Agung No.1400/1986/1989. Selain itu ada lagi peraturan peraturan perundangan yang bersifat nasional dan peraturan peraturan internasional yang memberikan perlindungan bagi calon pasangan KBA.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.685
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |