PURIFIKASI KINERJA ADVOKAT MENGAKOMODASIKAN NILAI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM

Wika Yudha Shanty

Abstract


Purification was a process of purifying again. This process had a purpose to fix a condition to be better than before or to run well again. A purification process had to be done carefully and structurally, by giving a realization not through compulsion process. Purification was a system working automatically. It also happened to the purification of justice value. Every individual had a realization about the justice value idealism. Therefore through the realization or consciousness, thepurification of the justice value would be able to run well. On the contrary, if the Purification process was carried out without any realization or because of compulsion, it would not run well. A lawyer was a component of law enforcement in Indonesia having a duty and responsibility to uphold the law based on the justice in a society. Lawyers, in doing their professions, directly contacted with people. They should have been able to be a law upholder who held firmly the law principles and justice without considering social status, religion, ethnic group, and race.

Purifikasi adalah sebuah proses pemurnian kembali. Proses ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya atau berjalan dengan baik kembali. Suatu proses purifikasi haruslah dilakukan secara hati-hati dan terstruktur, dengan menanamkan kesadaran melalui hati nurani dan bukan melalui proses pemaksaan kehendak. Purifikasi merupakan sistem yang bekerja secara otomatis. begitu juga pada purifikasi nilai-nilai keadilan, setiap individu yang memiliki kesadaran di dalam hati nuraninya tentang idealisme nilai-nilai keadilan, maka melalui kesadarannya itulah purifikasi nilai-nilai keadilan akan berjalan dengan baik. Sebaliknya apabila proses purifikasi dijalankan tanpa adanya kesadaran dan berdasarkan pemaksaan kehendak belaka maka tidak akan berjalan dengan baik. Seorang advokat, adalah salah satu komponen penegak hukum di Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Advokat dalam menjalankan profesinya berhubungan langsung dengan warga masyarakat seharusnya dapat menjadi contoh sosok seorang penegak hukum yang berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan tanpa memandang status sosial, agama, suku dan golongan.


Keywords


Kinerja Advokat, Penegakan Hukum, Purifikasi

Full Text:

pdf


DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
[email protected]
Phone (0341) 580161
Free Round Icons Png Png Transparent Images - PikPng
Faks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.