PURIFIKASI KINERJA ADVOKAT MENGAKOMODASIKAN NILAI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM

Authors

  • Wika Yudha Shanty Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 Malang

DOI:

https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.702

Keywords:

Kinerja Advokat, Penegakan Hukum, Purifikasi

Abstract

Purification was a process of purifying again. This process had a purpose to fix a condition to be better than before or to run well again. A purification process had to be done carefully and structurally, by giving a realization not through compulsion process. Purification was a system working automatically. It also happened to the purification of justice value. Every individual had a realization about the justice value idealism. Therefore through the realization or consciousness, thepurification of the justice value would be able to run well. On the contrary, if the Purification process was carried out without any realization or because of compulsion, it would not run well. A lawyer was a component of law enforcement in Indonesia having a duty and responsibility to uphold the law based on the justice in a society. Lawyers, in doing their professions, directly contacted with people. They should have been able to be a law upholder who held firmly the law principles and justice without considering social status, religion, ethnic group, and race.

 

Purifikasi adalah sebuah proses pemurnian kembali. Proses ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya atau berjalan dengan baik kembali. Suatu proses purifikasi haruslah dilakukan secara hati-hati dan terstruktur, dengan menanamkan kesadaran melalui hati nurani dan bukan melalui proses pemaksaan kehendak. Purifikasi merupakan sistem yang bekerja secara otomatis. begitu juga pada purifikasi nilai-nilai keadilan, setiap individu yang memiliki kesadaran di dalam hati nuraninya tentang idealisme nilai-nilai keadilan, maka melalui kesadarannya itulah purifikasi nilai-nilai keadilan akan berjalan dengan baik. Sebaliknya apabila proses purifikasi dijalankan tanpa adanya kesadaran dan berdasarkan pemaksaan kehendak belaka maka tidak akan berjalan dengan baik. Seorang advokat, adalah salah satu komponen penegak hukum di Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Advokat dalam menjalankan profesinya berhubungan langsung dengan warga masyarakat seharusnya dapat menjadi contoh sosok seorang penegak hukum yang berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan tanpa memandang status sosial, agama, suku dan golongan.

Downloads

How to Cite

Shanty, Wika Yudha. 2017. “PURIFIKASI KINERJA ADVOKAT MENGAKOMODASIKAN NILAI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM”. Jurnal Cakrawala Hukum 5 (2):234-42. https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.702.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.