PURIFIKASI KINERJA ADVOKAT MENGAKOMODASIKAN NILAI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.702Keywords:
Kinerja Advokat, Penegakan Hukum, PurifikasiAbstract
Purification was a process of purifying again. This process had a purpose to fix a condition to be better than before or to run well again. A purification process had to be done carefully and structurally, by giving a realization not through compulsion process. Purification was a system working automatically. It also happened to the purification of justice value. Every individual had a realization about the justice value idealism. Therefore through the realization or consciousness, thepurification of the justice value would be able to run well. On the contrary, if the Purification process was carried out without any realization or because of compulsion, it would not run well. A lawyer was a component of law enforcement in Indonesia having a duty and responsibility to uphold the law based on the justice in a society. Lawyers, in doing their professions, directly contacted with people. They should have been able to be a law upholder who held firmly the law principles and justice without considering social status, religion, ethnic group, and race.
Purifikasi adalah sebuah proses pemurnian kembali. Proses ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya atau berjalan dengan baik kembali. Suatu proses purifikasi haruslah dilakukan secara hati-hati dan terstruktur, dengan menanamkan kesadaran melalui hati nurani dan bukan melalui proses pemaksaan kehendak. Purifikasi merupakan sistem yang bekerja secara otomatis. begitu juga pada purifikasi nilai-nilai keadilan, setiap individu yang memiliki kesadaran di dalam hati nuraninya tentang idealisme nilai-nilai keadilan, maka melalui kesadarannya itulah purifikasi nilai-nilai keadilan akan berjalan dengan baik. Sebaliknya apabila proses purifikasi dijalankan tanpa adanya kesadaran dan berdasarkan pemaksaan kehendak belaka maka tidak akan berjalan dengan baik. Seorang advokat, adalah salah satu komponen penegak hukum di Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Advokat dalam menjalankan profesinya berhubungan langsung dengan warga masyarakat seharusnya dapat menjadi contoh sosok seorang penegak hukum yang berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan tanpa memandang status sosial, agama, suku dan golongan.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.