Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang–Undangan di Indonesia
Abstract
Direct regional head election, with Law Number 32 Year 2004 the regional head election starts from the determination of candidates proposed by political parties or a combination of political parties in pairs with their representative candidates to be elected directly by the people in the area concerned. The counting system is considered to be less representative because of the candidate’s dependence on the party or party combination, then through Law Number 12 Year 2008 as the second amendment to Law Number 32 Year 2004 provides the opportunity for candidate pairs from individuals with certain conditions, this system requires large costs and drains ‘energy, money politics also occur even bigger because the target is the people as voters. Weaknesses in the law are then sought to be overcome through Law Number 8 of 2015 by determining one round of elections, the prohibition of political parties or a combination of political parties to accept all the dowry from the candidate pairs promoted, and the conception of regional head elections simultaneously nationally.
How to cite item: Muslimin, H. (2019). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang–Undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 40-49. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.3187
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Attamimi, A. Hamid. S., 1990. Peranan Kpeutusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan alam kurun waktu PELITA I –PELITA IV. Jakarta. Sekretariat Negara R.I.
Azhary, Muhammad Tahir. 2003. Negara Hukum, Suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini. Jakarta. Bulan Bintang.
Juanda. 2008. Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah. Bandung. Alumni.
Marijan, Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia, Konsolidasi demokrasi pasca-Orde Baru. Jakarta. Prenada Media Group.
Muladi. 2005. Hak Asasi Manusia, Hakekat, konsep dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat. Bandung. Refika Aditama.
Politik.news.viva.co.id/news/read/542375.
Rais, M Amien. 1986. Demokrasi dan Proses Politik. Jakarta. LP3ES.
Undang-Undang Republik Indone.sia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerntahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.3187
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |