Criminal act provision of psychic violence on wife in household scope
Abstract
Psychological violence in household matters is violence that attacks the psychologicalvictim so that it can cause mild to severe psychiatric disorders. In the process ofproving it needed help from experts. This research is a sociological juridical studyand data analysis used in this study is qualitative data analysis. The results of thisstudy show that the process of proof of psychological violence within the scope of thehousehold must include the Visum et Repertum Psychiatricum made by the psychiatristand his examination team in order to assist the prosecutor to make theindictment and judge in making the fairest decision. The inhibiting factor in the process of proving psychological violence in the household is that no physical evidencecan be found in the victim, other witnesses who sometimes refuse to testifybecause they do not want to interfere in other people’s household affairs, there is along period of time between the incident and the post mortem examination, so theresults of the post mortem become less accurate, and the victim does not continue thelegal process.
How to cite item: DH Pasha, S., Muhadar, M., & Haeranah, H. (2020). Criminal act provision of psychic violenceon wife in household scope. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3). 341-350. doi:10.26905/idjch.v11i3.4248.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adnansyah, Syadri. 2015. Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Terjadi di Kota Pare-Pare. Skripsi Tidak Diterbitkan. UNHAS. Makasar.
Aflanie, Iwan. et.al. 2017. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Arini, Resti. 2013. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana. Lex Crimen, Vol. II No. 5. Manado.
Irawati, Dyah. 2009. Rekonstruksi Pasal 44 KUHP dan VeRP Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Prioris, Volume 2 Nomor 2.
Jamaa, La. 2014. Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon.
Lestari, Sri. 2016. Psikologi Keluarga. Cet IV. Prenada media Group. Jakarta.
Manumpahi, Edwin. 2016. Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak. Journal Acta Diurna, Volume V. No.1. Halmahera Barat.
Mayor, George. 2015. Delik Aduan Terhadap Perkara Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, Lex Crimen, Vol. IV No. 6, Fakultas Hukum Sam Ratulangi Manado.
Mulyono, G.P., 2017. Kebijakan formulasi tindak pidana pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), pp.160-170.
Muthiah, Aulia. 2017. Hukum Islam Seputar Hukum Keluarga. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.
Nazir, Muhammad. 2011. Metode Penelitian. Ghalia Indo. Bogor.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Ristanty, E., 2018. Kajian Pengaruh Sistem Kekerabatan pada Persepsi Yudisial dalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), pp.127-134.
Setiawan, Dhevid. 2018. Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga. Perbedaan, Tempat penelitian di Kejaksaan Tinggi Makassar dengan tahun penelitian 2013-2016. Pagarayuang Law Journal, Volume 2 No 1 Juli 2018.
Suratman & Dillah, H. Philips. 2013. Metode Penelitian Hukum Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum. Cet. Kesatu. Penerbit Alfabeta. Bandung.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Waluyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar.
Wawancara dengan Darwis, Penyidik Anak dan Perempuan Unit PPA Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 18 Desember 2019, Pukul 14.00 Wita.
Wawancara dengan Doddy Hendrasakti, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada tanggal 6 Desember 2019, pukul 09.00 Wita.
Wawancara dengan Istiana Tajuddin, Dosen pada Fakultas Psikologi Universitas Hasanuddin Makassar, pada tanggal 17 Desember 2019, pukul 14.00 Wita.
Wawancara dengan Joko Maharto, Dokter Psikiater Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pada tanggal 18 Desember 2019, pukul 13.30 Wita.
Wawancara dengan Riri, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal 11 Desember 2019, Pukul 10.00 Wita.
Wawancara dengan Rosmiati Sain, Direktur LBH Apik Makassar pada tanggal 9 Desember 2019, Pukul 13.30 Wita.
Yatini, Peran Dunia Pendidikan Dalam Penanganan Pendidikan Anti Kekerasan, Sosialisasi Pendidikan Anti Kekerasan, bagi Aparatur Kesbangpol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Anggota Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamananse Kota Bontang, 4 Juni 2015.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v11i3.4248
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |