Legal assistance agencies for children as criminal action victims in criminal justice processes
Abstract
Children who need special protection if they are in an environment full of violence or tend not to care. The legal aspects of child protection need to be considered because legal protection of children and juvenile justice is one way to protect children in their future growth. Cases of violence against children are rife in Indonesia, namely acts of violence such as abuse, harassment and acts of sexual violence. This type of research is normative-empirical legal research at the Makassar Legal Aid Institute, the Indonesian Women's Association for Legal Assistance for Makassar Justice, the HARS Legal Aid Institute, and the Law Faculty Consultation and Legal Aid Unit at Hasanuddin University. The data source of this research is primary data from interviews and secondary data from literature studies, namely collecting data and legislation, books of scientific work, and opinions of experts. The study uses quantitative data analysis by combining secondary data obtained from literature. The results of this study concerning the forms of legal aid provided by LBH for children as victims included sociological assistance, monitoring of hearings in the court, and diversion assistance. While the optimization of services provided by LBH in handling children dealing with the law in this case the victim's child has not been effective.
How to cite item: Aksan, D., Karim, M., & Asis, A. (2020). Legal assistance agencies for children as criminal action victims in criminal justice processes. Jurnal Cakrawala Hukum,11(3). 313-322. doi:10.26905/idjch.v11i3.4249.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aqsa, Alghifari. 2015. Bantuan Hukum di Wilayah Konflik. LBH Jakarta.
Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Aryani, Nyoman Mas. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual dI Provinsi Bali, E-Journal Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Data dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak seperti P2TP2A Provinsi Sulsel dan Kanit PPA Polrestabes Makassar. Komnas Perempuan. 2019. Siaran Pers Catatan Tahunan
Komnas Perempuan 2019. Diunduh dari https://www.komnasperempuan.go.id/read-newssiaran-pers-catatan-tahunan-catahu-komnasperempuan-2019%20.
Linggasari, Yohannie. 2015. Kekerasan Anak di Cipulir Sudah-Sudah Lama Diketahui Tetangga. Diunduh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150704191437-12-64359/kekerasan-anak-diSeptember 2019.
Mariyani. 2017. Peranan Lembaga Bantuan Hukum APIK dalam Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan di Kota Makasar Perspektif Hukum Islam. UIN Alauddin. Makassar.
Novian, Ivo. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Dampak dan Penangannnya. Sosio Informa Volume 1 No. 1 2015.
Nurjannah, 2016. Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Unhas, Skrpisi Tidak diterbitkan. Makassar.
Purwanto, Dwi. 2018. Peran LBH Terhadap Kasus Pidana Anak. UMY, Skrpisi Tidak diterbitkan. Yogyakarta.
Raharjo, Trisno & Laras Astuti. 2017. Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Pelau Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Anak. Jurnal Media Hukum UMY. Yogyakarta.
Setyowati, Irma. 2010. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bumi Aksara. Jakarta.
Soetodjo, Wagita. 2006. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung.
Sofyan, Andi & Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Pustaka Pena Press. Makassar.
Supartman, Catur Udi Handayani, Rini Rindawati, 2018. Pendampingan dan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak dengan DIsabilitas yang Mengalami Kekerasan. Diiskusi Mendorong Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum, 12 Juli 2018. Yogyakarta.
Suyanto, Bagong. 2013. Masalah Sosial Anak. Kencana. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Wawancara dengan Pratiwi, Pendamping Kemasyarakatan dan salah satu paralegal Lembaga Bantuan Makassar di Lembaga Bantuan Makassar tahun 2019.
Wawancara dengan Rachman Soeltan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum HARS di Lembaga Bantuan Hukum HARS pada 2019.
Wawancara dengan Rosmiati Sain yang merupakan direktur LBH APIK di LBH APIK tahun 2019.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v11i3.4249
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |