Akibat hukum bagi kreditur setelah perjanjian perkawinan dibuat dan telah disahkan
Abstract
This paper aims to analyze the legal problems due to changes in the legal status ofthe debtor’s property in a marriage that was previously shared property into thepersonal property of each husband or wife. That is because after the ConstitutionalCourt Ruling, a married couple can make a marriage agreement during the marriagebond and the validity period since the marriage took place. To answer thisproblem, this legal research uses a statutory approach and analysis approach, whilethe analytical technique used is grammatical interpretation and systematic interpretation.Based on the results of the discussion, it can be concluded that by makinga marriage agreement after the Constitutional Court Decision and the agreementhas been ratified, it will result in legal existence of the separation of assets andapplies to third parties. However, the marriage agreement made must not be detrimentalto a third party.
How to cite item: Handoko, W. S. P. (2020). Akibat hukum bagi kreditur setelah perjanjian perkawinan dibuat dan telah disahkan. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3).351-358. doi:10.26905/idjch.V11i3.4408.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Damanhuri HR, H.A. 2007. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Mandar Maju. Bandung.
Hartanto, Andy. 2012. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan). Lakatitbang. Yogyakarta.
Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Refika Petra Media. Surabaya.
Istrianty, Annisa. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law. Volume 3. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Judiasih, Sonny Dewi. 2015.Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan. Refika Aditama. Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pramasantya, O.S., 2017. Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/ 2015. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), pp.191-200.
Pratiwi, P.F.P., Suprayitno, S. and Triyani, T., 2019. Upaya Hukum Untuk Menjerat Tindakan Pelakor Dalam Perspektif Hukum Adat Dayak Ngaju. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), pp.209-217.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Saragih, Julius Martin. (2017). Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan. Diponegoro Law Journal. Volume 6. Nomor 1. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.
Satrio, J. 1993. Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Bhakti. Bandung.
Subekti, R. 1985. Hukum Pembuktian, Cet. 7. Pradnya Pramita. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v11i3.5717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |