Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia
Abstract
The practice of outsourcing at this time is increasingly being carried out by both entrepreneurs and outsourcing service providers themselves. Along with the development of industrial labor relations with an outsourcing system, it creates many negative things for the development of workers / laborers. Many workers' rights are neglected by companies that use outsourcing services. The issues raised are how the regulation regarding the outsourcing system for workers in Indonesia and how legal protection for outsourcing workers in Indonesia. The results of this research are that the regulations regarding the outsourcing system in Indonesia are contained in Article 64 to Article 66 of the Manpower Act, where in 2020 after the issuance of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation there are changes regulated in Article 81 numbers 18 to 20. Legal protection for outsourced workers / laborers in the work copyright law is regulated in Article 81 point 20, however until now the implementing regulations of this article have not been issued by the Government.
How to cite item: Suyoko., Ghufron AZ, M. (2020).Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1). 99-109.doi:10.26905/idjch.v12i1.5780.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman, H dan Soejono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Agus Pramono. 2011. Qua Vadis Perpolisian Komunitas (Community Policing). Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol. 40 No. 4. Oktober 2011. FH Universitas Diponogoro. Semarang.
Agusmudah. 2010. Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor.
Budiastanti. Dhaniar Eka, I Gusti Ngurah Adnyana, Adhinda Dewi Agustine. 2020. Aspek yuridis program e-karir dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Jurnal Cakrawala Hukum. Volume 11 No. 2.
Chandra Suwondo. 2004. Outsourcing Implementasi di Indonesia. Alex Media Komputindo. Jakarta.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
Husni, Any Suryani Hamzah. 2014. Pelaksanaan Hubungan Kerja Dengan Sistem outsourcing, Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No.3.
Lukman Hakim. 2011. Rekonstruksi Peran Negara dalam Penyelenggaraan Negara secara Konstitusional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No.2, April 2011. FH Universitas Diponogoro. Semarang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelakasanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelakasanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Pramuditya. Aziz Pratama, Agus Mulya Karsona, Holyness Singadimedja. 2020. Perlindungan hukum anak buah kapal dalam aspek kesejahteraan di bidang hukum ketenagakerjaan. Jurnal Cakrawala Hukum. Volume 11 No. 2.
Sehat Damanik. 2007. Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. DDS Publishing. Jakarta.
Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5780
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |