Perlindungan hukum terhadap kreditur selaku pengambil alih kredit pada kreditur

Febry Firmansyah

Abstract


Credit take over is a payment made by a third party to a creditor, who will replace his position as a new creditor to the debtor. The absence of standard rules regarding the implementation of credit take over has resulted in non-standardization of the credit take over implementation process. The purpose of this article is to examine the legal protection of the parties in implementing the take over at Bank Jatim Banyuwangi Branch. This type of research is empirical legal research where the study was conducted at Bank Jatim Banyuwangi Branch. The results of research conducted by a Notary/PPAT in Banyuwangi are included in the category of subrogation by way of law (Article 1403 of the Civil Code). In the implementation of take over credit protection is obtained through the re-signing of the SKMHT at the time of the Roya Letter, and a certificate of proof of ownership of the guarantee has been physically issued by the initial creditor. The implementation of the take over for new creditors at Bank Jatim Banyuwangi Branch is obtained through the re-signing of the SKMHT which is the basis for making APHT when the roya letter, proof of credit repayment, and certificate of proof of collateral ownership have been physically issued by the initial creditor (bank). The initial check before the certificate of proof of ownership is issued by the initial creditor is carried out by issuing a Land Registration Certificate (SKPT) through the BPN.

How to cite item: Firmansyah, F. (2021). Perlindungan hukum terhadap kreditur selaku pengambil alih kredit pada kreditur. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(2), 178-186. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v12i2.5812


Keywords


Protection on the Law, Intermediate, Creditor.

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. 2017. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.

Amalia, Nanda. 2013. Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press.

Andrianto, Didin Fatihuddin, Anang Firmansyah. 2019.Manajemen Bank. Surabaya: Penerbit Qiara Media.

Budiono, Herlien. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya DiBidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2013. Teori-teori besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana.

HS, H. Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Indone- sia. Jakarta: Raja grafindo Persada.

http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/ prinsip-prinsip-dasar-agunan-atau.html, Prinsip- Prinsip Dasar Agunan atau Jaminan. Hukum dan Perbankan Online.

http://tesishukum.com. Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.

https://idlegal.id/asas-asas-hukum-perjanjian-dalam- kuh-perdata/.Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam KUH Perdata. ID Legal.

Hujibers, Theo. 2016. dalam R. Tony Prayogo. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji MAteriil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 02.

Isnaeni, Moch. 2006. Hipotek Pesawat Udara di Indonesia.

Surabaya: Dharma Muda.

Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan.

Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Isnaeni, Moch. 2017. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan.

Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Justitia, Widya, Zil Aidi. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Kreditur Baru Dalam Pengalihan Piutang Atas Kredit Pemilikan Rumah Secara Top Up. Yogyakarta: Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Kie, Tan Thong. 2002. Studi Notariat dan Serba-serbi PraktekNotaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Liestiyowati. Definisi dan Mekanisme Take Over (Subrogasi)

dalam Dunia Perbankan. http://akuntan-

si.blogspot.com/2013/09/definisi-dan- mekanisme-takeover.html

Liestiyowati. Definisi dan Mekanisme Take Over (Subrogasi) dalam Dunia Perbankan. http://akuntan- si.blogspot.com/2013/09/definisi-dan- mekanisme-takeover.html.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum.

Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. Eksekusi Obyek Hak Tanggungan (Permasalahan dan Hambatan). Yogyakarta. Makalah pada Penataran Dosen Hukum Perdata Se-Indo- nesia. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

Muchsin. 2003. Perlindangan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Disertasi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhamad, Abdul Kadir. 1991. Hukum Perdata Indonesia.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhamad, Abdul Kadir. 1992. Hukum Perikatan.

Bandung: Citra Aditya.

Muladi, Liezty Sabrina. Hati-hati Terhadap Penggunaan SKMHT, Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumsel. http://pengwilinisumsel.blogspot.com/ 2013/09/hati-hati-terhadap penggunaan-skmht.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2020). Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. Citizen- ship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 97- 107.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Prasetyawati, Niken. 2015. Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang. Surabaya. Jurnal Sosial Humaniora, Vol 8 No. 1 ITS.

Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-Asas Hukum Perjanjian.

Bandung: Bale.

Rahardjo, Satjipto. 1993. Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum. Edisi 10.

Rato, Dosminikus. 2010. Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Bandung: Presindo.

Satrio, J. 1984. Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiawan, Dadang Agus. 2018. Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Proses Peralihan Kredit Antar Bank. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. E-Jurnal Unisma, Volume 2 Nomor 2.

Sidarta, Arief. 1996. Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, Remy. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan. Bandung: Penerbit Alumni.

Soekamto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum.

Jakarta: UI-Press.

Subekti. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Internusa.

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabet.

Suharnoko. 2012. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie.

Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sutarno. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank.

Bandung: Alfabeta.

Sutedi, Adrian. 2012. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Tim Pengajar Diklat Kemahiran Hukum Kontrak. 2005. Buku Ajar Diklat Kemahiran Hukum Kontrak. Padang: Universitas Andalas.

Tobing, Rudyanti Dorotea. 2014. Hukum Perjanjian Kredit (Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi). Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Toha, Syarief. 2017. Problematika Dalam Pelaksanaan Pengambilalihan Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal UNS, Vol 4, No 2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v12i2.5812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
jurnalcakrawalahukum@unmer.ac.id
Phone (0341) 580161
See the source imageFaks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.