KEJAHATAN TANPA KORBAN DALAM KEJAHATAN CYBERPORN
Abstract
Pornography has become one of the complicated problems in law enforcement. It is because of the spread which is so massive, so it is difficult to be overcome. Pornography, along with the existence of the internet, is another challenge for the law holders to eliminate it as a cyberporn crime (Pornography in internet) which gives the massive impact. In the context of a crime, cyberporn can be categorized as one of the cyber crimes. However, the focus on the cyberporn as a cyber crime is only on the spreaders of pornography or someone who provides the pornography link in internet. Actually, there are people who download then spread it. In the chain after the first spreaders or the first link providers, it is interesting to investigate whether they are the agents or the victims. This problem can be analyzed by using crime without victim observation to see if they are really the victims or the agents. This article discusses if the cyberporn can be seen in the observation, and it also discusses who the real victims are in its massive spread. Thus, the policy of cyberporn crime prevention can be formulated.Indonesian Criminal System
Pornografi telah menjadi salah satu masalah yang pelik dalam penegakan hukum. Hal ini dikarenakan penyebarannya yang begitu masif, sehingga sulit dibendung. Pornografi dengan keberadaan internet pun telah menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum untuk memberantasnya, sebagai sebuah kejahatan cyberporn (pornografi di internet) memberikan dampak yang masif. Dalam konteks kejahatan cyberporn dapat dikategorikan sebagai salah satu cyber crime (kejahatan siber). Namun fokus pada cyberporn sebagai salah satu cyber crime hanyalah pada pelaku penyebar pornografi atau yang menyediakan link pornografi di internet, sementara ada juga sisi pihak yang mengunduh dan kemudian menyebarkannya. Pada rantai setelah penyebar pertama atau penyedia link pertama patut dan menarik untuk dikaji apakah mereka adalah pelaku atau justru korban, masalah ini dapat dianalisis dengan menggunakan tinjauan kejahatan tanpa korban (crime without victim) untuk melihat apakah mereka benar merupakan korban semata atau justru pelaku. Artikel ini akan membahas apakah cyberporn dapat dilihat dalam tinjauan tersebut, juga meninjau siapa sebenarnya korban dalam masifnya penyebaran cyberporn saat ini, sehingga dapat dirumuskan kebijakan penanggulangan kejahatan cyberporn.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.680
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |