PERGESERAN PERAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

H. M. Erham Amin

Abstract


The implementation of direct election toward District Head either in province level or regency level gets a constitutional legitimacy through the second amendment of UUD 1945. It is stated that a governor, regent, and mayor are the heads of province, regency, and city who are elected democratically. The understanding of elected democratically can be interpreted variously. However, UUD 1945 as the constitutional base regulates everything not in detail, only the outline. Thus, there must be a further explanation with the law as the organic regulation. As it is stated in UUD 1945, the stipulations of the articles in the constitution are implemented with the law as the operational base. So, the authority of constitution will explain the stipulations of the articles. Paying close attention to the role of political party in District Head Election (PILKADA), it needs to be paid attention that anybody who wins in Pilkada must have political debt to the parties that have supported him, so the parties will explore and exploit the position of the chosen District Head as the rice barn, and it is worried that the chosen District Head cannot act fairly, wisely, do not pay attention on the peoples interest, but tend to be the instrument of the political parties that have supported him with the reason as the debt of honor. In brief, It is because of the parties then he can get the position as the District Head.

Bahwa pelaksanaan Pemilihan secara langsung terhadap Kepala Daerah baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota memperoleh legitimasi konstitusional melalui amandemen UUD 1945 yang kedua. Dinyatakan bahwa bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis. Pemahaman dipilih secara demokratis itu secara tersurat atau interpretasi gramatikal dapat diartikan macam-macam. Namun UUD 1945 sebagai landasan konstitusional hanya mengatur segala sesuatu secara garis besar. Untuk itu harus ada penjabaran lebih lanjut dengan UU sebagai aturan organiknya. Seperti dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UUD itu dilaksanakan dengan Undang Undang sebagai landasan operasionalnya. Dengan demikian kewenangan UU itulah yang menjabarkan ketentuan pasal tersebut. Mencermati peran dari partai politik pada Pilkada, perlu dicermati bahwa siapapun yang akan menang di Pilkada secara langsung tentu akan mempunyai hutang politik kepada partai pendukungnya sehingga partai-partai pendukungnya akan mengeksplorasi dan mengeksploitasi kedudukan Kepala Daerah terpilih sebagai lumbung padi dan dikhawatirkan, kepala daerah yang terpilih tidak dapat bertindak adil, bijaksana dan memperhatikan kepentingan rakyat dan daerahnya tetapi malah menjadi alat dari partai politik pendukungnya dengan alasan hutang budi karena berkat partai politik yang bersangkutanlah maka dapat duduk menjadi Kepala Daerah.


Keywords


Demokrasi Indonesia, Partai Politik, Pemilihan Kepala Daerah

Full Text:

pdf


DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.681

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
[email protected]
Phone (0341) 580161
Free Round Icons Png Png Transparent Images - PikPng
Faks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.