TRAFFICKING KEJAHATAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK
DOI:
https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.683Keywords:
Anak-Anak dan Perempuan, Kejahatan, TraffickingAbstract
In perspective law (criminal), the victims of trafficking are women and children. This crime is a criminal action that has become an international problem. The criminal action is also against the human rights and lowers women’s and children’s dignity. The nation policy by applying law no 21 year 2007 about the criminal action of trafficking proves that the law makes the doer undaunted. The fact is that the criminal actor is not only the person who is unknown by the victim, but the one known by the victim, or even the parents themselves are the doers. The victims of the crime are usually women and children that can be classified as “latent victim”. Because the impact of the criminal action leaves a continuous trauma, especially to the victim’s mental, it needs an effort to prevent it done solidly.
Dalam perspektif hukum (pidana), perdagangan orang atau trafficking korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Kejahatan ini merupakan tindak pidana yang telah menjadi masalah internasional. Tindak pidana tersebut juga melanggar Hak Asasi Manusia dan merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anakanak. Kebijakan negara dengan menerapkan Undang Uundang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, membuktikan bahwa UU itu tidak membuat pelaku menjadi jera. Pada kenyataannya pelaku tindak pidana tersebut tidak hanya orang yang tidak dikenal korban, namun justru orang yang dikenal korban, bahkan orang tua korban sendiri juga menjadi pelaku. Adapun korban kejahatan tersebut adalah perempuan dan anak-anak yang tergolong “latent victim”. Mengingat dampak tindak pidana tersebut meninggalkan trauma yang berkepanjangan, terutama terhadap psikis korban, maka perlu adanya peningkatan upaya pencegahan yang dilakukan secara terpadu.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.