TRAFFICKING KEJAHATAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK
Abstract
Dalam perspektif hukum (pidana), perdagangan orang atau trafficking korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Kejahatan ini merupakan tindak pidana yang telah menjadi masalah internasional. Tindak pidana tersebut juga melanggar Hak Asasi Manusia dan merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anakanak. Kebijakan negara dengan menerapkan Undang Uundang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, membuktikan bahwa UU itu tidak membuat pelaku menjadi jera. Pada kenyataannya pelaku tindak pidana tersebut tidak hanya orang yang tidak dikenal korban, namun justru orang yang dikenal korban, bahkan orang tua korban sendiri juga menjadi pelaku. Adapun korban kejahatan tersebut adalah perempuan dan anak-anak yang tergolong latent victim. Mengingat dampak tindak pidana tersebut meninggalkan trauma yang berkepanjangan, terutama terhadap psikis korban, maka perlu adanya peningkatan upaya pencegahan yang dilakukan secara terpadu.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.683
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |