PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI JASA GATEKEEPER DI INDONESIA

Authors

  • M. Arief Amrullah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan No. 37 Jember

DOI:

https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.687

Keywords:

Jasa Gatekeeper, Money Laundering, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Basically, Gatekeeper is a glorious profession and it has its own ethic code (Code of Conduct). This group does not have so many members (there is the elite). Thus, it can be called as a crime in a profession area, and the criminal is called “professional fringe violator”. The term of Gatekeeper is aimed to the professionals including lawyers, accountants, and auditors that get involved in helping clients in finance transaction, either nationally or internationally, and also another business transaction for an evil aim, namely Money Laundering as the crime result. In Indonesia, the effort to prevent, to avoid the professional, or avoid being the medium to do Money Laundering has been arranged in a bill about prevention and money laundering elimination. It is one of the weaknesses of law no 8 year 2010 about prevention and money laundering elimination because there is no obligation to report the suspicious finance transaction to PPATK. This weakness is very potential to be exploited by the owners of forbidden treasure to be laundered in a weak country in arranging prevention and money laundering elimination.

 

Gatekeeper pada dasarnya merupakan profesi luhur dan mempunyai Kode Etik (Code of Conduct)-nya masingmasing. Golongan itu tidak begitu banyak jumlahnya (ada ke-elitannya), karenanya dapat disebut sebagai kejahatan di lingkungan profesi, dan penjahatnya dinamakan “profesional fringe violator”. Penyebutan istilah Gatekeeper tersebut, adalah ditujukan kepada para profesional, yang meliputi lawyers, accountants, dan auditors, yang terlibat dalam membantu clients dalam transaksi keuangan,baik nasional maupun internasional serta transaksi bisnis lainnya untuk tujuan jahat, yaitu pencucian uang hasil kejahatan. Di Indonesia, upaya pencegahan terhadap para professional agar terhindar atau tidak dijadikan sarana untuk melakukan pencucian uang, telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. namun demikian ketika dalam pembahasan di DPR-RI, ketentuan tersebut telah dihilangkan. Hal itu merupakan salah satu kelemahan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena tidak ada kewajiban untuk melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Kelemahan inisangat potensial dimanfaatkan oleh para pemilik harta haram untuk dicucikan di suatu Negara yang lemah dalam pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Downloads

How to Cite

Amrullah, M. Arief. 2017. “PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI JASA GATEKEEPER DI INDONESIA”. Jurnal Cakrawala Hukum 6 (1):77-88. https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.687.

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.