KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA

Authors

  • Riski Febria Nurita Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 Malang

DOI:

https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.688

Keywords:

Demokrasi Indonesia, Filsafat Hukum

Abstract

Democracy is a long process passing through habit, learning, and comprehension. For this goal, social support and democratic surroundings are needed. Democracy success is shown through how far the democracy as the principal and life reference inter citizens is done and obeyed. Democracy is a political and ethic set which develop dynamically. In reality, democracy is a group of people who are able to manage the country. It means the people who hold and manage the country must be those who have statesmen soul. It means they really revere the democracy highly used as the principle in pertaining to form government in Indonesia. Democracy which is really for people is not like the democracy applied in Indonesia today where the state holders and the organizers are busy with their own business. They take a decision by relying on their own interest without any sensitiveness to see the condition of people today. Mobocracy has really happened in Indonesia by appearing the corruptors, the law bribers, the position bribers, so democracy in Indonesia is really dead democracy if there is government that really holds firmly the democracy and is not sensitive to what the people want. Then it is true what Aristoteles says that if the people are still”mobos”, do not insist the “democracy” in that country.

 

Demokrasi merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokratis itu mutlak dibutuhkan. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antar warga negara dan antar warga negara dengan negara yang dijalankan dan dipatuhi. Demokrasi merupakan perangkat politik dan etika yang berkembang secara dinamis. Pada hakekatnya demokrasi merupakan kumpulan orang yang mampu bernegara artinya pemegang dan pengatur negara haruslah benar-benar orang yang memiliki jiwa negarawan dalam artian yaitu memang menjunjung tinggi demokrasi yang digunakan sebagai dasar dalam ketatanegaraan di Indonesia. Demokrasi yang memang diperuntukkan bagi rakyat, tidak seperti kondisi demokrasi di Indonesia saat ini dimana para pemegang dan pelaksana negara sibuk dengan urusannya sendiri, mereka mengambil kebijakan dengan berpijak pada kepentingannya sendiri tanpa adanya kepekaan melihat kondisi rakyatnya saat ini. Mobokrasi memang telah benar-benar terjadi di Indonesia dengan munculnya para koruptor, para penyuap hukum, para penyuap jabatan, sehingga demokrasi di Indonesia benar-benar demokrasi yang telah mati, apabila tidak ada lagi pemerintah yang memang memegang teguh demokrasi dan peka terhadap apa yang rakyatnya inginkan. Sehingga benar apa yang dikatakan oleh Aristoteles Bila masyarakat masih “mobos” jangan memaksakan “demokrasi” dalam negara itu.

Downloads

How to Cite

Nurita, Riski Febria. 2017. “KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA”. Jurnal Cakrawala Hukum 6 (1):89-98. https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.688.

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.