KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA
Abstract
Demokrasi merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokratis itu mutlak dibutuhkan. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antar warga negara dan antar warga negara dengan negara yang dijalankan dan dipatuhi. Demokrasi merupakan perangkat politik dan etika yang berkembang secara dinamis. Pada hakekatnya demokrasi merupakan kumpulan orang yang mampu bernegara artinya pemegang dan pengatur negara haruslah benar-benar orang yang memiliki jiwa negarawan dalam artian yaitu memang menjunjung tinggi demokrasi yang digunakan sebagai dasar dalam ketatanegaraan di Indonesia. Demokrasi yang memang diperuntukkan bagi rakyat, tidak seperti kondisi demokrasi di Indonesia saat ini dimana para pemegang dan pelaksana negara sibuk dengan urusannya sendiri, mereka mengambil kebijakan dengan berpijak pada kepentingannya sendiri tanpa adanya kepekaan melihat kondisi rakyatnya saat ini. Mobokrasi memang telah benar-benar terjadi di Indonesia dengan munculnya para koruptor, para penyuap hukum, para penyuap jabatan, sehingga demokrasi di Indonesia benar-benar demokrasi yang telah mati, apabila tidak ada lagi pemerintah yang memang memegang teguh demokrasi dan peka terhadap apa yang rakyatnya inginkan. Sehingga benar apa yang dikatakan oleh Aristoteles Bila masyarakat masih mobos jangan memaksakan demokrasi dalam negara itu.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.688
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |