PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN MALAYSIA TERHADAP KETIDAKSEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN BAKU
Abstract
Analisis terhadap perbandingan hukum Indonesia dan Malaysia terhadap ketakseimbangan dalam perjanjian baku menunjukkan bahwa di Indonesia setiap perjanjian atau kontrak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Tidak dipenuhinya syarat tersebut berakibat hukum perjanjian dapat dibatalkan, bahkan perjanjian batal demi hukum. Perjanjian baku dibuat secara sepihak. Isinya lebih menguntungkan pihak yang membuat (pihak yang dominan) dan merugikan bagi pihak yang menerima perjanjian (debitur). Di Malaysia antara perjanjian dengan kontrak merupakan dua hal yang berbeda. Setiap kontrak adalah perjanjian tetapi tidak setiap perjanjian bernilai kontrak. Kontrak menimbulkan implikasi hukum sedangkan perjanjian tidak menimbulkan implikasi hukum. Setiap kontrak harus memenuhi karakter kontrak, yaitu ada tawaran, ada penerimaan, ada balasan, niat mewujudkan hubungan yang sah dan dilindungi hukum; kebolehan membuat perjanjian kontrak; kepastian syarat dan terma kontrak; dan kehendak bebas (bukan disuruh atau dipaksa). Perjanjian baku diatur dalam Akta Jualan Barangan 1957 diperkenankan adanya klausula baku dalam perjanjian baku yang berisi pembatasan tanggung gugat pelaku usaha, yang sangat merugikan bagi pihak yang menerima kontrak.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.690
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |